Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Doni Monardo: Ojol Angkut Penumpang hanya Saat Program Bansos

Dia menjelaskan hal itu terkait dualisme antara peraturan menteri kesehatan dan menteri perhubungan perihal boleh atau tidak ojol mengangkut penumpang pada masa pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni  Monardo menegaskan bahwa ojek online (ojol) mengangkut penumpang hanya saat pelaksanaan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk merespons dampak sosial pandemi Covid-19.

Doni mengatakan hal itu dalam rapat  terbatas dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin (13/4/2020).

Dia menjelaskan hal tersebut  terkait dualisme antara peraturan menteri kesehatan dan menteri perhubungan perihal boleh atau tidak ojol mengangkut penumpang pada masa pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Permenkes No. 9/2020, menjadi dasar pelaksanaan  pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah diterapkan di Jakarta dan menyusul kota-kota lainnya di Indonesia.

Dalam pedoman pelaksanaan PSBB disebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Sementara, Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, memunculkan polemik, karena ojol bisa mengangkut penumpang.

Juru Bicara Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi juga meyakinkan bahwa permenhub sudah diharmonisasikan dengan permenkes, sehingga tidak ada pertentangan.

"Ojol bawa penumpang diperbolehkan selama sesuai protokol kesehatan," ujar Jodi, Minggu (12/4/2020).

Plt Menteri Perhubungan Luhut Pandjaitan sudah melapor kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa ojol mengakut penumpang hanya efektif saat program bantuan sosial untuk pandemi Covid-19.

“Jadi setelah program bansos, maka permenhub akan menyesuaikan. Jadi, kita tetap mengacu pada permenkes yang mengatur soal physical distancing, menjaga jarak jadi prioritas utama,” tegas Doni.

Ditambahkannya, langkah penegakan hukum ini adalah langkah terakhir yang akan diambil pemerintah dalam pelaksanaan PSBB. Pendekatan utama adalah komunikasi.

“Saya yakin jika aparat penegak hukum dan komponen lainnya menggunakan pendekatan yang soft,maka masyarakat akan patuh.”

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper