Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM menyebut penyebab kerusuhan di Lapas Kelas II A Tuminting di Manado, Sulawesi Utara, karena narapidana narkoba ingin dibebaskan selama pandemi virus corona jenis baru COVID-19.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono mengatakan seluruh narapidana narkoba di lapas itu mendesak diberikan hak sama seperti narapidana tindak pidana umum yang akan dibebaskan karena me3ncegah penyebaran virus corona.
"Napi narkoba ingin dibebaskan dan diperlakukan seperti napi tindak pidana umum dalam program pencegahan virus corona di lapas dan rutan," tutur Bambang dalam keterangan resminya pada Minggu (12/4/2020).
Penyebab lain kerusuhan Lapas Tuminting, menurut Bambang, yaitu karena petugas tidak mengizinkan salah satu narapidana melayat orang tuanya.
Dia mengakui bahwa petugas Lapas melarang napi tersebut melayat lantaran khawatir akan tertular virus corona. "Pemicu lainnya, petugas Lapas Tuminting tidak mengizinkan salah satu napi melayat orang tuanya yang meninggal. Ini demi mencegah napi tersebut tertular virus corona."