Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya di provinsi Banten.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.0 1.07lMENKES I 249 I 2O2O Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterima Bisnis, Minggu (12/4/2020) sore.
Di surat itu tertera cap resmi Kementerian Kesehatan yang diteken Menteri Terawan. Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto membenarkan kabar tersebut.
Kepada Bisnis, Yuri memastikan PSBB yang diajukan oleh tiga daerah, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang sudah ditandatangani oleh Menteri Terawan. "Sudah," kata Yurianto saat dikonfirmasi Bisnis.
Pemberian izin itu hampir bersamaan dengan wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Wilayah yang masuk daerah Jawa Barat itu mendapatkan restu dari Kemenkes kemarin. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jabar tengah mengkaji permohonan pengajuan PSBB di wilayah Bandung Raya kepada Menkes.
“Kami sedang siapkan surat dan kajian data karena ada lompatan kasus Covid-19 di Bandung Raya yang meliputi kota Bandung, Cimahi, dan Sumedang,” Kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberi keterangan pers melalui video daring kepada awak media, Bandung, pada Minggu (12/4/2020).
Keputusan PSBB sebelumnya lahir lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes.248/2020 yang diteken pada 11 April 2020. Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, ada dua pertimbangan kenapa Terawan menyetujui PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi.
Di sisi lain, Sejumlah daerah di Indonesia bagian timur mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Beberapa wilayah itu di antaranya Rote Ndao, Mimika, Palangkaraya hingga Sorong. Namun, permohonan itu tidak disetujui karena belum memenuhi syarat.
"Ada yang mengajukan, tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya, itu semua mengajukan. Tapi tidak memenuhi syarat,” kata Yurianto.
Diketahui, syarat wilayah yang harus dipenuhi dalam pengajuan PSBB tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Di Pasal 2 dijelaskan, syaratnya suatu daerah dapat mengajukan PSBB adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
“Yang tidak terpenuhi ada di sana. Jadi dipertimbangkan untuk tidak disetujui,” ucap Yurianto.