Bisnis.com, JAKARTA – Pelayanan pembuatan dan perpanjangan paspor bagi WNI di Kantor Imigrasi dibatasi guna mengurangi penyebaran virus corona (COVID-19) di Tanah Air.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (10/4/2020), untuk sementara pengajuan permohonan Paspor RI di kantor imigrasi dibatasi hanya untuk warga yang memiliki kebutuhan mendesak melalui nomor helpdesk yang disediakan.
Adapun, kategori pemohon dengan kebutuhan mendesak terdiri atas dua jenis. Pertama, orang sakit yang penanganannya tidak dapat ditunda atau rujukan dokter. Kedua, orang dengan kepentingan yang mendesak yang perlu dilengkapi dengan surat pernyataan berisi alasan keberangkatan.
Sementara itu, bagi warga yang ingin melakukan pembuatan paspor masih harus menunggu hingga pelayanan di kantor imigrasi kembali normal.
Saat ini, seluruh kantor imigrasi di Indonesia hanya melakukan pelayanan paspor bagi pemohon dengan kriteria tertentu yang bersifat darurat dan tidak dapat ditunda pemberiannya.
Kebijakan serupa juga berlaku untuk warga yang telah mendaftarkan diri dan mengambil nomor antrean pengurusan paspor sebelum terjadinya pandemi virus corona.
Nomor antrean yang telah diperoleh sebelum pembatasan permohonan pengajuan Paspor RI di kantor imigrasi dapat digunakan kembali saat status pandemi virus corona dinyatakan berakhir dan pelayanan keimigrasian di kantor imigrasi berjalan normal.
Terkait dengan pengambilan paspor yang telah selesai, pihak Ditjen Imigrasi menyatakan paspor yang sudah dicetak oleh kantor imigrasi saat ini tersimpan aman di tempat penyimpanan kantor imigrasi. Para pemohon dapat mengambilnya saat keadaan sudah dinyatakan normal kembali menunggu pengumuman lebih lanjut dari pihak berwenang.
“Sementara untuk Paspor yang sudah habis masa berlakunya tidak harus segera dilakukan penggantian. Tidak ada denda apapun bagi penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya,” demikian pernyataan dari Ditjen Imigrasi.
Sementara itu untuk pelayanan visa, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2020, Persetujuan Visa yang telah diterbitkan tidak dapat digunakan untuk mengambil visa di Perwakilan RI sampai dengan pandemi virus corona dinyatakan berakhir oleh instansi yang berwenang.
Apabila Persetujuan Visa telah habis masa berlaku, orang asing wajib mengajukan Persetujuan Visa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir oleh instansi yang berwenang.