Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota karena Dua Alasan Ini

Karena Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Kepemilikan Psikotropika ancaman hukumannya 5 tahun penjara, seharusnya Vanessa Angel dikurung. Namun, karena dia tengah hamil dan adanya wabah Corona, Polisi hanya menetapkan Vanessa sebagai tahanan kota.
Artis berinisial VA (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan pers usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1/2019)./ANTARA-Didik Suhartono
Artis berinisial VA (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan pers usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1/2019)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Jakarta Barat telah menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka kepemilikan psikotropika jenis pil Xanax. Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Meski demikian, polisi tidak menahan Vanessa dan hanya menjadikannya tahanan kota. "Kami sedang menghadapi wabah Covid-19, sehingga untuk sementara tidak memasuki tahanan ke Rutan Pondok Bambu. Di Polres Jakbar, kami juga tidak punya ruangan khusus wanita," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Komisaris Ronaldo Maradona, Kamis (9/4/2020). 

Selain itu, Ronaldo mengatakan Vanessa saat ini tengah mengandung enam bulan. Sehingga, dengan berbagai macam pertimbangan itu polisi hanya akan menjadikan Vanessa sebagai tahanan kota yang wajib lapor dan tidak diperkenankan ke luar Jakarta. 

"Untuk Vanessa kami keluarkan perintah surat penahanan sampai 20 hari. Jika perlu diperpanjang maka akan diperpanjang," kata Ronaldo. 

Penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka setelah terbukti memiliki 20 pil Xanax tanpa hak. Ia membeli narkotika golongan 4 itu tanpa resep dari dokter. Ronaldo menjelaskan, Vanessa memang memiliki resep dokter untuk mengonsumsi Xanax. Namun 20 butir pil yang ditemukan polisi di rumahnya itu dimiliki secara ilegal. 

"Jadi resepnya masih ada. Harusnya kalau obat ditebus, resep itu diambil oleh apotek," ujar Ronaldo. 

Atas dasar temuan tersebut, polisi menindak Vanessa dengan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Kepemilikan Psikotropika. Karena ancaman hukuman penjaranya di atas lima tahun, Ronaldo mengatakan penyidik wajib menahan Vanessa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper