Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Jakarta Barat telah menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka kepemilikan psikotropika jenis pil Xanax. Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Meski demikian, polisi tidak menahan Vanessa dan hanya menjadikannya tahanan kota. "Kami sedang menghadapi wabah Covid-19, sehingga untuk sementara tidak memasuki tahanan ke Rutan Pondok Bambu. Di Polres Jakbar, kami juga tidak punya ruangan khusus wanita," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Komisaris Ronaldo Maradona, Kamis (9/4/2020).
Selain itu, Ronaldo mengatakan Vanessa saat ini tengah mengandung enam bulan. Sehingga, dengan berbagai macam pertimbangan itu polisi hanya akan menjadikan Vanessa sebagai tahanan kota yang wajib lapor dan tidak diperkenankan ke luar Jakarta.
"Untuk Vanessa kami keluarkan perintah surat penahanan sampai 20 hari. Jika perlu diperpanjang maka akan diperpanjang," kata Ronaldo.
Penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka setelah terbukti memiliki 20 pil Xanax tanpa hak. Ia membeli narkotika golongan 4 itu tanpa resep dari dokter. Ronaldo menjelaskan, Vanessa memang memiliki resep dokter untuk mengonsumsi Xanax. Namun 20 butir pil yang ditemukan polisi di rumahnya itu dimiliki secara ilegal.
"Jadi resepnya masih ada. Harusnya kalau obat ditebus, resep itu diambil oleh apotek," ujar Ronaldo.
Baca Juga
Atas dasar temuan tersebut, polisi menindak Vanessa dengan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Kepemilikan Psikotropika. Karena ancaman hukuman penjaranya di atas lima tahun, Ronaldo mengatakan penyidik wajib menahan Vanessa.