Bisnis.com, JAKARTA - Praktisi Hukum Universitas Jayabaya Ricky Vinando mengkritisi Polres Metro Jakarta Barat yang menyebutkan bahwa pil Xanax sebagai salah satu jenis psikotropika.
Pil jenis Xanax yang ditemukan oleh Polres Metro Jakarta Barat sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana narkoba Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah berserta asistennya berinisial CL di rumahnya, bukanlah jenis narkotika.
"Xanax itu bukan lagi psikotropika, karena sudah diolah oleh pabrik obat dan dicampur komposisi lainnya seperti garam natrium dan pati jangung. Tentu ini sangat tidak berdasarkan pada hukum," tuturnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Dia menjelaskan bahwa Xanax merupakan obat untuk mengatasi gangguan kecemasan hingga depresi serta panik yang menyerang seseorang.
Namun, menurutnya, obat itu juga dapat menyebabkan ketergantungan bagi orang yang mengkonsumsinya. Dia juga mencontohkan pil Xanax yang sama dengan obat batuk yang mengandung alkohol dan bisa membuat ketergantungan.
"Tapi itulah yang sudah diolah jadi obat. Ketergantungan hanya efek samping aja, efek samping yang lebih berbahaya banyak kok pada obat lain," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat sudah mengamankan tiga orang diduga menggunakan narkotika jenis Xanax. Ketiganya adalah Vanessa Angle, suaminya Febri Ardiansyah, dan asisten pribadi Vanessa Angle berinisial CL.
Dari kediaman Vanessa Angle di Jakarta barat, tim penyidik mengamankan 20 butir pil psikotropika jenis Xanax.
Namun, setelah dilakukan tes urin, Vanessa Angle dan asistennya berinisial CL negatif dan bakal dipulangkan malam ini ke rumahnya masing-masing. Sementara Febri Ardiansyah, dinyatakan positif menggunakan obat terlarang itu.