Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menetapkan model seksi Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba.
Kanit II Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom mengatakan tim penyidik sudah melakukan upaya jemput paksa terhadap Vanessa Angel di kediamannya, Rabu 8 April 2020, untuk diperiksa lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Barat.
Namun, Maulana belum bisa memastikan apakah terhadap Vanessa Angel akan langsung dilakukan upaya penahanan atau tidak.
"Nanti tergantung tim penyidik ya, yang jelas VA sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Maulana, Kamis (9/4/2020).
Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya Febri Ardiansyah,30, serta seorang perempuan berinisial CL, 23, di Jalan Srengseng, Kembangan Jakarta Barat pada Senin 16 Maret 2020 malam.
Ketiganya ditangkap karena diduga menggunakan 20 butir psikotropika. Vanessa Angel membantah menggunakan barang haram tersebut, sehingga pada Selasa 17 Maret 2020 diperbolehkan pulang.
Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat kemudian menemukan alat bukti yang menguatkan bahwa Vanessa Angel menggunakan narkoba. Pada Rabu 8 April 2020 Vanessa dijemput penyidik di rumahnya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba.