Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Presiden Ekuador Rafael Correa divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan setelah terbukti bersalah atas tuduhan korupsi.
Correa yang menjabat selama periode 2007-2017 ini meninggalkan Ekuador sejak tiga tahun lalu dan kini tinggal di Belgia.
Dia bersama 19 orang lainnya, termasuk wakilnya yang kini mendekam di penjara karena kasus korupsi yang lain, dituduh menerima suap sebesar US$7,5 juta atas imbalan kontrak publik untuk membiayai kampanye pemilihan partainya sejak 2012 hingga 2016.
Pengadilan juga melarang Correa berpolitik selama 25 tahun. Penuntut menuding Correa memimpin "struktur kejahatan" dan meminta vonis maksimal untuknya.
Mantan kepala negara itu membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan itu adalah serangan politik dari Presiden Lenin Moreno saat ini, yang awalnya mendukung Correa pada 2017.
"Ya, inilah yang mereka cari, memanfaatkan keadilan untuk menggapai apa yang tak pernah mereka dapat di kotak suara. Saya tak masalah. Saya khawatir dengan rekan-rekan saya," cuit Correa di Twitter, Selasa (8/4/2020).
Pengacara Correa mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.