Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Penyebaran Virus Corona, Singapura Larang Masyarakat Berkumpul

Pihak yang melanggar aturan ini akan didenda hingga S$10.000 atau penjara hingga enam bulan
Warga mengenakan masker sebagai bentuk pencegahan atas virus corona, di area Chinatown di Singapura, Senin (10/2/2020)./Bloomberg-Seong Joon Cho
Warga mengenakan masker sebagai bentuk pencegahan atas virus corona, di area Chinatown di Singapura, Senin (10/2/2020)./Bloomberg-Seong Joon Cho

Bisnis.com, JAKARTA – Singapura menerbitkan Undang-undang baru yang melarang masyarakat berkumpul baik di tempat umum maupun tempat tinggal lain dalam rangka melawan penyebaran virus corona (Covid-19).

Dikutip dari Bloomberg pada Rabu (8/4/2020), UU tersebut telah dibahas pada Selasa (7/4/2020) kemarin dan melarang perkumpulan antara teman ataupun anggota keluarga yang tidak tinggal bersama.

Larangan ini juga mencakup ke tempat tinggal masyarakat dan tempat umum seperti taman. Peraturan ini juga membatasi penggunaan ruang tertentu di sebuah gedung, seperti ruang umum di apartemen.

Pelarangan ini muncul setelah Singapura juga menutup sebagian besar tempat kerja, kecuali bidang-bidang penting. Kegiatan belajar mengajar di sekolah juga diubah menjadi sistem pembelajaran dari rumah sebagai bagian dari kebijakan “circuit breaker” untuk memutus rantai penyebaran infeksi virus corona yang terus meningkat di Negeri Singa.

“Kami tidak akan segan untuk menindak pihak yang mencoba melanggar aturan ini dan memberi sinyal kuat untuk menghilangkan tindakan ini dalam rangka upaya seluruh pihak di Singapura untuk menghadapi penyebaran virus corona,” ujar Menteri Kesehatan Singapura Gan Kim Yong

Peraturan ini akan berlaku selama enam bulan dan memberi kewenangan kepada Menteri Kesehatan ataupun pejabat publik lain yang diberi kewenangan untuk menegakkan peraturan ini dan menindak pihak-pihak yang tidak menaatinya.

Adapun pihak yang melanggar aturan ini akan didenda hingga S$10.000 atau penjara hingga enam bulan. Kedua hukuman akan diberikan bila pihak tersebut melanggar ketentuan ini kedua kalinya. Pelanggaran ketiga kali dan seterusnya akan didenda hingga S$20.000 dan/atau hukuman penjara hingga 1 tahun.

Sebelumnya, pemerintah Singapura juga mengeluarkan ketentuan yang membatasi masyarakat yang berkumpul di tempat umum sebanyak maksimal 10 orang diluar lingkungan kerja atau sekolah. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga jarak dengan orang lain setidaknya sejauh satu meter saat mengantri atau duduk di tempat umum.

Gan mengatakan, kebijakan circuit breaker akan diberlakukan hingga 4 Mei 2020 mendatang. Pihaknya akan memutuskan perpanjangan ketentuan ini dan menetapkan regulasi lain bila diperlukan pada tanggal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper