Bisnis.com, JAKARTA - KPK meminta pengadaan barang selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19 tetap dilakukan sesuai ketentuan dan pendampingan LKPP.
LKPP adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pengadaan barang dan jasa terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA).
“Tak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana, “ kata Firli, Rabu (8/4/2020).
Dalam kondisi darurat, tambahnya, pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola.
Firli mengatakan hal tersebut untuk memberikaan arahan kepada seluruh Sekretaris Daerah dan Bupati/Wali Kota di Indonesia.
Firli menyampaikan hal tersebut dalam rangka menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah menyusul diterbitkannya Surat Edaran KPK No. 08/2020.
Surat edaran tersebut berisi tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
SE ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses PBJ dalam situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan.
Firli mengatakan bahwa KPK menyadari di tengah situasi darurat, harga barang/jasa terkait penanganan Covid-19 mengalami kenaikan signifikan karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas. Hal ini menyebabkan kondisi pasar tidak normal. Diharapkan pelaksanaan anggaran dan PBJ dapat dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik (value for money).
“PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money tersebut,” jelas Firli.
Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tambah Firli, menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan tidak selalu dengan harga terendah. Sehingga pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan.
“Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” tegas Firli.
KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan PBJ dalam rangka penanganan Covid-19. Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya. Tim juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.
“Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan Covid-19,” jelas Firli.
KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Demikian salah satu aturan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ,tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).