Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Tito Karnavian: Kita Tidak Boleh Underestimate Virus Corona

Pasalnya, dari sebaran, ini adalah kejadian dengan daerah terpapar virus paling luas semenjak Indonesia merdeka pada 1945. Tito berharap, tiap pemda menanggapi kasus virus Corona dengan sikap overestimate.
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk tidak menganggap remeh atau underestimate terhadap virus Corona (Covid-19). Pandemi ini merupakan yang terluas dalam sejarah Indonesia sejak merdeka pada 1945.

“Kita belum pernah mengalami krisis kesehatan yang terluas seperti ini, hampir semua provinsi terkena,” kata Tito, mengutip keterangan resmi dari situs Kemendagri, dalam rapat melalui video conference, Rabu (8/4/2020).

Tito melanjutkan bahwa setiap pemerintah daerah harus memiliki cara berpikir yang antisipatif. “Terutama daerah yang tidak terkena mudah-mudahan tidak terkena dan tidak terpapar, tapi kita juga harus berpikir overestimate. Oleh karena itu, kita harus berpikir siap dan mengantisipasi,” kata Tito.

Mendagri menambahkan, pandemi tersebut selain berimbas pada kesehatan, juga berimbas pada sektor ekonomi. Oleh sebabnya, kedua aspek tersebut harus menjadi prioritas penanganan pada wabah Covid-19.

Arahan dari pemerintah pusat, strategi utama adalah mengutamakan kesehatan publik. Namun hal itu harus sembari memerhatikan perekonomian agar tidak jatuh terlalu dalam.

Sekeretaris Jenderal PBB, kata Tito, telah menyampaikan bahwa krisis ekonomi akibat Covid-19 tidak dapat ditandingi dengan krisis ekonomi yang telah dialami dunia sebelumnya. Di Indonesia hal ini sudah sangat terasa, utamanya pada sektor pariwisata dan manufaktur.

Oleh karena Itu, Presiden telah mengeluarkan sejumlah keputusan. Pertama, tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lalu, Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Jajaran pemerintah daerah juga dapat melakukan konsultasi langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Sementara itu, berdasarkan data pemerintah, hingga Rabu (7/4/2020) pukul 15.45 WIB, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 2.738 orang. Sebanyak 221 orang di antaranya meninggal dunia dan 204 telah dinyatakan sembuh.

Pemerintah mencatat DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak, atau 1.369 orang. Kemudian diikuti oleh Jawa Barat (343), Jawa Timur (194), Banten (194), Jawa Tengah (133), dan Sulawesi Selatan (127). Sisanya tersebar di pulau Sumatra, Kalimantan, hingga ke wilayah timur Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper