Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Covid-19, DKI Bakal Tingkatkan Kapasitas Tempat Tidur Rumah Sakit

Kapasitas tempat tidur rumah sakit di sekitar Jakarta berjumlah 475 tempat tidur.
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan di Jakarta Timur. Foto: Google Maps April 2019
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan di Jakarta Timur. Foto: Google Maps April 2019

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan Rita Rogayah mengatakan kapasitas tempat tidur rumah sakit di sekitar DKI Jakarta bakal ditambah terkait upaya perawatan jumlah pasien Covid-19 yang meningkat.

“Kemarin kami sudah mengadakan pertemuan dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam waktu dekat sampai 15 April ini ditingkatkan menjadi 837 tempat tidur,” kata Rita Saat memberi keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Adapun saat ini, kapasitas tempat tidur rumah sakit di sekitar Jakarta berjumlah 475 tempat tidur, sehingga kemampuan rumah sakit meningkat dengan adanya penambahan tempat tidur.

“Dengan harapan semua yang membutuhkan kasus rujukan bisa kami tangani.

“Ke depan kasus-kasus yang memang dibutuhkan kasus yang berat kami akan menyiapkan tempat tidur ICU ditingkatkan lagi,”ujarnya.

Rumah Sakit Persahabatan, menurutnya, dengan sumber daya manusia (SDM) yang ada saat ini, akan meningkatkan ruangan ICU sebanyak 16 tempat tidur. Namun, ia berujar, akan tetap didukung rumah sakit lain di DKI Jakarta.

“Kami akan tingkatkan kapasitas ICU bisa lebih dari 100 tempat tidur. Ini yang kami tingkatkan untuk menerima pasien melalui triase. Jadi untuk triase masih kami akan seleksi untuk kasus ringan sedang dan berat,”ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020.

Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) malam di Balaikota, Jakarta.

"DKI jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana diamanatkan Menkes berlaku efektif mulai hari jumat tanggal 10 April 2020," tegasnya.

Anies menjelaskan secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan seperti yang telah disarankan Menkes.

Misalnya, meliburkan sekolah, membatasi kegiatan perkantoran, membatasi pelayanan tatap muka untuk publik, menutup tempat wisata dan usaha hiburan atau rekreasi, membatasi pelayanan transportasi, hingga membatasi kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa.

"Perbedaanya mulai 10 April yang kami lakukan utamanya ada dalam komponen penegakkan. Karena punya kekuatan hukum mengikat untuk diikuti," jelasnya.

Anies memprediksi landasan hukum berupa peraturan gubernur ini bisa rampung setidaknya dalam dua hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper