Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan bantuan sosial tambahan untuk wilayah Jakarta Raya atau Jabodetabek kendati belum seluruh wilayah penyangga Ibu Kota mengajukan izin untuk melaksanakan pembatasan sosial berskala besar arau PSBB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bantuan sosial tambahan bagi 4,1 juta penerima di Jabodetabek. Bila dirincikan, maka bantuan itu dialokasikan untuk 2,5 juta warga di DKI Jakarta dan selebihnya untuk penerima di wilayah penyangga lainnya.
"Bansos tambahan untuk Jabodetabek yaitu 4,1 juta penerima, [terdiri dari] 2,5 juta di DKI dan 1,6 juta penerima di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi," dalam rapat terbatas yang disiarkan secara langsung, Selasa (7/4/2020).
Menkeu menjelaskan bansos tambahan itu akan diberikan dalam wujud bantuan sembako. Menurutnya, bantuan itu sama seperti dukungan kartu prakerja, yakni senilai Rp600.000 per penerima
"Kita nanti tetapkan dua atau tiga bulan [jangka waktu pemberiannya]," jelasnya.
Bantuan sosial itu menambah ragam dana yang dialokasikan pemerintah untuk menunjang jaminan dan jaring pengaman sosial agar berlaku menyeluruh dan mendukung langkah pemerintah di bidang kesehatan, khususnya pemberlakukan PSBB.
Baca Juga
"Tanpa menyebabkan masyarakat kita mengalami kesulitan di bidang pemenuhan kebutuhan pokok," jelas Sri Mulyani.
Selain bansos itu, pemerintah juga mengalokasikan dana bulanan melalui penerima program keluarga harapan atau PKH. Ada juga bantuan sembako untuk 20 juta penerima dengan nominal Rp200.000 per bulan hingga 9 bulan atau Desember 2020.
Di samping itu, pemerintah juga memberikan dukungan bagi 5,6 juta pemegang kartu prakerja dengan alokasi dana mencapai Rp20 triliun.
Adapaun hingga saat ini, baru DKI Jakarta yang mendapatkan persetujuan PSBB di wilayah Jabodetabek. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta PSBB di wilayah Ibu Kota pada Selasa pagi (7/4/2020).
Mengenai pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, Menkes Terawan menyatakan bahwa hal tersebut tergantung pada keputusan Pemprov DKI Jakarta.