Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI PSBB, Gubernur Banten: Inilah Risiko Daerah Pinggiran dengan APBD Kecil

Wahidin beralasan Pemerintah Provinsi Banten memiliki APBD yang relatif kecil ketimbang DKI Jakarta untuk menjamin jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terimbas keputusan itu.
Gubernur Banten Wahidin Halim meninjau Simpang Gondrong yang juga dikenal sebagai simpang neraka karena selalu menimbulkan kemacetan parah di Kota Tangerang, Banten./Bisnis-medcom.id
Gubernur Banten Wahidin Halim meninjau Simpang Gondrong yang juga dikenal sebagai simpang neraka karena selalu menimbulkan kemacetan parah di Kota Tangerang, Banten./Bisnis-medcom.id

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Banten Wahidin Halim mengkhawatirkan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta yang telah disetujui menteri kesehatan berdampak buruk bagi wilayahnya.

Wahidin beralasan Pemerintah Provinsi Banten memiliki APBD yang relatif kecil ketimbang DKI Jakarta untuk menjamin jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terimbas keputusan itu.

“Ini risiko yang harus ditanggung oleh APBD yang relatif kecil, untuk Banten beban ini cukup berat,”Kata Wahidin melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Ihwal keputusan PSBB DKI Jakarta, ia membeberkan, DKI Jakarta berjalan sendiri karena segalanya sudah siap. Ia menyebut dana maupun fasilitas kesehatan DKI Jakarta sudah cukup.

“Tangerang, Banten, sekarang kena imbasnya, berapa banyak orang Banten yang kerja di mal, restoran, dan sektor informal seperti ojek online, tanpa mereka selama ini ekonomi DKI Jakarta tidak bergerak maju,”ujarnya.

Ketergantungan DKI Jakarta, menurutnya, begitu tinggi pada masyarakat yang ada di daerah Bodetabek.

“Sekarang kalau mereka dirumahkan, apalagi dipecat dari pekerjaannya. Mereka jadi orang-orang yang terdampak yang harus dibiayai oleh pemerintah daerah masing-masing,”ucapnya.

Wahidin  menggarisbawahi, daerah yang berada di pinggiran belum begitu siap ketimbang DKI Jakarta yang memiliki APBD yang besar.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota pada Selasa pagi (7/4/2020). 

Mengenai pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, Menkes Terawan menyatakan bahwa hal tersebut tergantung pada keputusan Pemprov DKI Jakarta.

“Untuk berlakunya terserah Gubernur [DKI Jakarta Anies Baswedan]. Yang penting izin sudah saya berikan,” kata Terawan kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020). 

Lebih lanjut, Terawan menyatakan keputusan persetujuan terhadap permohonan penetapan PSBB telah dikirimkan ke Pemprov DKI Jakarta pada hari ini. 

“Sudah tanda tangan sekarang [suratnya] dikirim ke sana [Pemprov DKI Jakarta]. Per tanggal ini [Selasa, 7 April 2020], semalam itu draft-nya begitu sudah tanda tangan, ada yang typo. Jadi saya koreksi," ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper