Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenang! THR untuk PNS Golongan Tertentu Masih Ada. Kecuali Berikut Ini

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat negara seperti DPR dan para pejabat eselon 1 dan 2 nantinya akan ditetapkan presiden.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Dalam keterangannya untuk penanganan COVID-19, Pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan biaya impor untuk penelitian dan pengembangan pembuatan obat anti virus COVID-19 baik untuk Perguruan Tinggi maupun lembaga pemerintah dan lainnya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Dalam keterangannya untuk penanganan COVID-19, Pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan biaya impor untuk penelitian dan pengembangan pembuatan obat anti virus COVID-19 baik untuk Perguruan Tinggi maupun lembaga pemerintah dan lainnya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri telah disediakan.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat terbatas yang disiarkan secara langsung, Selasa (7/4/2020). Menkeu mengatakan pihaknya sudah mengusulkan ke Presiden agar ihwal THR ini dibahas lebih lanjut dalam rapat kabinet.

THR untuk sejumlah golongan tertentu dalam ASN, TNI dan Polri, jelas Sri Mulyani, sudah disiapkan. 

"Untuk ASN, TNI dan Polri, terutama kelompok pelaksana golongan 1, 2 dan 3, dalam hal ini sudah disediakan," jelasnya.

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan THR untuk pejabat negara seperti DPR dan para pejabat eselon 1 dan 2 nantinya akan ditetapkan presiden.

"Presiden masih memberikan instruksi kalkukasi difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-mingu ke depan," jelas Menkeu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Sri Mulyani untuk mengkaji ulang pembayaran THR atau gaji-13 bagi ASN. Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR.

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani, Senin (6/4/2020).

Dalam rapat ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa virus corona  SARS-CoV-2 yang saat ini terjadi berdampak pada keuangan negara. Defisit anggaran diperkirakan naik hingga 5,07 persen PDB menjadi Rp 853 triliun, dari asumsi APBN 2020 yang hanya 1,76 persen ata sebesar Rp307,2 triliun.

Terpisah, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri Zudan Arif Fakhrulloh menanggapi rencana pemerintah mengkaji ulang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN di masa pandemi Covid-19.

Zudan mengaku memahami bahwa kondisi keuangan negara saat ini memang cukup berat dengan adanya imbas dari virus corona SARS-CoV-2 . Karena itu, dia mendorong pegawai pelat merah untuk melakukan aksi solidaritas, salah satunya berkenaan dengan THR.

"Mengenai THR, dalam kondisi luar biasa ini, kita dituntut untuk berpikir dan bertindak luar biasa, termasuk ASN. Kalau bisa, mari seluruh ASN sumbangkan kepada negara THR-nya untuk negara, agar negara bisa leluasa menggunakannya untuk keperluan lain," ujar Zudan, Senin (6/4/2020).

Dia mengatakan saat ini THR untuk para pensiunan, ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polri bisa mencapai Rp35 triliun dan dinilai cukup besar. Dengan demikian, kalau para pegawai negeri, khususnya yang masih aktif bisa menyumbangkan THR-nya untuk negara, maka negara bisa mengalokasikannya untuk kebutuhan yang lebih mendesak

Kendati demikian, Zudan tidak memungkiri ada juga beberapa pihak yang membutuhkan THR, misalnya pensiunan, guru, dan PNS golongan 1 dan 2. Sementara, untuk para pejabat, misalnya dari eselon I hingga golongan 4, kehidupannya sudah cukup mapan.

"Apapun keputusan negara kami mendukung, tapi kalau bisa solidaritas ASN menyumbangkan THR-nya akan lebih baik."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper