Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tetap bakal menindak warga yang diduga melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), meski aturan tersebut belum disahkan di wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan sebelum PSBB disahkan, Polri tetap akan melakukan patroli dan bubarkan warga yang berkumpul baik pada siang maupun malam hari untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di DKI Jakarta.
"Tidak perlu menunggu status PSBB untuk tindak warga yang berkerumun, sebelum PSBB kita sudah jalan," tuturnya, Senin (6/4/2020).
Menurutnya, Polda Metro Jaya memiliki landasan hukum yang kuat dan digunakan untuk bubarkan kerumunan warga.
Landasan hukum itu, menurut Yusri adalah Undang-Undang No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218 KUHP.
Menurut Yusri, Polisi tetap bakal mengedepankan upaya persuasif dan humanis untuk membubarkan warga yang berkumpul, sebelum mengambil upaya tegas.
Baca Juga
"Kami akan beri imbauan tiga kali, kalau tidak juga patuh akan kita pidanakan dengan Pasal itu," kata Yusri.