Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Diberlakukan, Aparat Berwenang Bisa Tindak Tegas Pelanggar PSBB

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa aparat yang berwenang dapat mengambil tindakan hukum saat suatu daerah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini diharapkan tidak ada perbedaan implementasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Warga melintas di dekat akses masuk kampung yang ditutup di kawasan Pakem, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (27/3/20). Sejumlah kampung di Kecamatan Pakem, Sleman menutup sejumlah akses masuk kampung dengan bambu yang diberi tulisan lockdown sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19./ANTARA FOTO-Andreas Fitri Atmoko
Warga melintas di dekat akses masuk kampung yang ditutup di kawasan Pakem, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (27/3/20). Sejumlah kampung di Kecamatan Pakem, Sleman menutup sejumlah akses masuk kampung dengan bambu yang diberi tulisan lockdown sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19./ANTARA FOTO-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa aparat yang berwenang dapat mengambil tindakan hukum saat suatu daerah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini diharapkan tidak ada perbedaan implementasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Namun demikian kita sangat berharap pendekatan kedisiplinan, kesadaran kolektif untuk bisa memahami kenapa pemerintah melakukan berbagai macam pembatasan,” kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Senin (6/4/2020).

Seperti diketahui, pemerintah telah menelurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sebagai petunjuk implementasi, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 yang menjadi acuan teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini ditetapkan pada pekan lalu.

Dalam rapat tersebut, kata Doni, pemerintah juga memastikan tindakan pidana tegas kepada para penimbun barang dan obat-obatan. “Ini sudah sebagian dilaksanakan [kata Menko Polhukam]. Kalau ada polisi yang melarang itu adalah kewajiban polisi. Kalau ada masyarakat yang melawan maka itu bisa dikenai sanksi pidana,” katanya.

Sementara itu, di Indonesia hingga Minggu (5/4/2020) sore, melaporkan 2.273 kasus positif. Penambahan kasus positif di Indonesia per harinya sekitar 150 orang dalam beberapa hari terakhir.

Pada periode yang sama, jumlah korban meninggal sebanyak 198 orang. Dengan demikian Indonesia melaporkan rasio kematian COVID-19 sebesar 8,7 persen, atau salah satu yang tertinggi di dunia.

Indonesia juga telah mencatat sejumlah pasien COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh jumlahnya mencapai 164 orang hingga Minggu (5/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper