Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Kesehatan Bentuk Tim Penentu PSBB. Siapa Saja?

tim penilai dibentuk sesuai mekanisme penetapan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Gedung Kementerian Kesehatan RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kementerian Kesehatan RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyatakan Menteri Kesehatan telah membentuk tim untuk menilai layak atau tidaknya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di suatu wilayah.

Seperti diketahui, hal ini sesuai mekanisme penetapan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid peraturan tersebut dijelaskan, awalnya, gubernur/wali kota/bupati/Ketua Gugus Tugas Covid-19 daerah bisa mengusulkan status PSBB di wilayahnya.

"Permohonan PSBB pada Menteri Kesehatan tentunya harus disertai dengan data dan didukung dengan bukti epidemiologi," ungkap Oscar dalam konferensi pers virtual Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Minggu (5/4/2020).

"Berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi mengenai kesiapan daerah terhadap aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesejatan, anggaran dan operasionalisasi, jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan," tambahnya.

Nantinya, Menkes akan menetapkan PSBB dengan mempertimbangkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Serta tim bentukan Menkes, yang akan melakukan kajian epidemiologis dan melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

"Produk hukum terkait hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No 1 terkait PSBB ini, tentang pembentukan tim yang akan merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh Menteri Kesehatan," jelasnya.

Dalam beleid Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/231/2020 tentang tim PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterima Bisnis, tim akan terdiri dari beragam unsur. Berikut daftarnya:

Pelindung :
Menteri Kesehatan

Pengarah :
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan
2. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat
3. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
4. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
5. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
6. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
7. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Kesehatan

Ketua : Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Wakil Ketua : Kepala Pusat Krisis Kesehatan
Anggota :
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2.Sekretaris Jenderal Kementerian Sekretariat Negara
3.Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri
4.Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri
5.Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan
6.Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika
7.Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
8.Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
9.Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan
10.Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM
11.Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial
12.Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan
13.Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
14.Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana
15.Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia
16.Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
17.Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Tata Kelola Pemerintahan
18.Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan
19.Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan
20.Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia Kesehatan
21.Kepala Biro Perecanaan dan Anggaran
22.Kepala Biro Hukum dan Organisasi
23.Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri
24.Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
25.Kepala Pusat Data dan Informasi
26.Kepala Pusat Analisis Determinan Kesehatan
27.Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
28.Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
29.Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
30.Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
31.Direkur Kesehatan Lingkungan
32.Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
33.Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan
34.Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit MenularLangsung
35.Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik
36.Direktur Pelayanan Kesehatan Primer
37.Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan
38.Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan
39.Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Upaya Kesehatan Masyarakat
40.Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Humaniora dan Manajemen Kesehatan
41.Unsur Kantor Staf Presiden
42.dr. I Nyoman Kandun, MPH
43.Dr. Imam Budidarmawan Prasodjo, M.A
44.Dr. Sholah Imari, MSc
45.Dr. dr. Hariadi Wibisono, MPH

Sekretariat : Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan

Tim akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta bertanggung jawab langsung dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Kesehatan.

Selain itu, dalam beleid Kepmenkes ini dijelaskan segala pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas Tim, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper