Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diklaim sebagai solusi dalam mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dalam Permenkes itu disebutkan bahwa PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Selain itu, dalam pasal 13 aturan tersebut juga menyatakan yang dimaksud PSBB juga meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pembatasan moda transportasi.
Pembatasan itu dikecualikan kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Dalam hal ini, Menteri Kesehatan mengaku masih belum mengetahui daerah-daerah mana saja yang sudah mengajukan pembatasan tersebut. Padahal, Pemda DKI belum lama ini menyatakan telah mengajukan PSBB di wilayahnya.
“Kalau ini ditentukan oleh tim bersama gugus tugas, kami akan cek terlebih dahulu,” kata Terawan kepada Bisnis, Minggu (5/4/2020).
Baca Juga
Tak hanya itu, Terawan juga mengatakan sejauh ini pihaknya belum memberikan rekomendasi daerah-daerah mana saja yang perlu melakukan PSBB. “Belum ada.”