Bisnis.com, JAKARTA - Polri sudah siap jika pemerintah memberlakukan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan Kepolisian hanya tinggal menunggu perintah dari Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti rencana darurat sipil tersebut.
Namun, Argo tidak merinci teknik pelaksanaan dan prosedural Polri dalam menjalankan perintah darurat sipil dari Pemerintah Pusat.
"Ya kita tunggu saja, setelah ada perintah dari pemerintah ya," tuturnya, Selasa (31/3/2020).
Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana untuk menetapkan pembatasan sosial atau physical distancing dalam skala yang lebih besar melalui kebijakan darurat sipil.
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat lebih patuh dan disiplin, sehingga rencana pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona bisa lebih efektif lagi.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala lebih besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," tutur Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui video conference dari Istana Bogor pada Senin (30/3/2020) kemarin.
Berkaitan dengan penerapan darurat sipil tersebut, ada beberapa pasal yang mengatur, seperti di antaranya:
Pasal 18:
(1) penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta-idzin terlebih dahulu. ldzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.
(2) Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
(3) ketentuan-ketentuan. Dalam ayat (1) dan (2) pasal 18 tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.
Pasal 19
Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.
Pasal 20
Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain.
Pasal 21
Untuk pelaksanaan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan Penguasa Darurat Sipil, anggota-anggota Kepolisian, badan-badan pencegah bahaya udara, dinas pemadam kebakaran dan dinas-dinas atau badan-badan keamanan lainnya ada di bawah perintah Penguasa Darurat Sipil.