Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tak Tutup Kemungkinan Jerat Nurhadi dengan Pasal TPPU

Pasal tersebut dapat digunakan asal memenuhi dua alat bukti yang cukup, entah dalam proses penyidikan atau proses persidangan. Jika pasal tersebut benar-benar dikenakan, maka MAKI bakal senang.
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak menutup kemungkinan menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kendati demikian, KPK menyatakan masih perlu melihat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, maupun bukti yang muncul di persidangan kasus ini nantinya.

“Tak menutup kemungkinan dapat pula dikembangkan ke pasal TPPU jika ditemukan bukti permulaan yang cukup ke pasal TPPU,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (27/3/2020).

Ali mengatakan pihaknya kini masih berfokus untuk melengkapi berkas perkara Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dalam kasus suap dan gratifikasi pengaturan perkara di MA.

KPK menyangka keduanya menerima duit Rp 46 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, untuk memainkan perkara yang melibatkan perusahaannya. “Kami fokus dahulu melengkapi berkas perkara untuk pembuktian pasal yang dipersangkakan saat ini,” kata dia.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berharap KPK menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU. MAKI meminta itu setelah menyerahkan bukti dugaan kepemilikan aset berupa apartemen di District 8, di Jakarta Selatan yang diduga milik Nurhadi. MAKI berharap bukti itu bisa ditelusuri oleh KPK untuk menemukan buronan ini dan menelusuri aset-asetnya.

Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menggunakan informasi yang diberikan oleh MAKI sebagai data tambahan dalam penyidikan kasus ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper