Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Giliran Pengacara Sekretaris MA Nurhadi Diperiksa KPK, Statusnya sebagai Saksi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hartanto, salah seorang pengacara eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hartanto, salah seorang pengacara eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

“Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai pengetahuannya tentang surat kuasa untuk pra-peradilan yang diberikan oleh tersangka Nurhadi,” kata Juru Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Kompelks Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (24/3/2020).

Ali menerangkan penyidik juga mendalami pertemuan-pertemuan yang dilakukan Hartanto dengan Nurhadi. Selain itu, ia mengimbuhkan, penyidik turut mempelajari materi-materi yang dibahas selama proses peradilan yang diajukan oleh Nurhadi melalui kuasa hukumnya.

Sementara itu, salah seorang pengacara Nurhadi yang lain, Hertanto, berhalangan untuk hadir di dalam pemeriksaan. Kendati demikian, Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Hertanto bakal dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya.

Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Uang suap diduga diberikan salah satunya oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Selain itu, Nurhadi diduga menerima janji berupa sembilan cek dari Hiendra Soenjoto terkait pemenangan Perkara PK di MA. 

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 - Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan dua tersangka lainnya tersebut sebelumnya menggugat KPK melalui praperadilan. Hanya saja, upaya itu ditolak oleh hakim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper