Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan tiga kwitansi dugaan pembelian apartemen keluarga eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, menuturkan kwitansi itu terkait dengan dugaan pembayaran cicilan unit Apartemen District 8 Jl. Senopati 8 Jakarta Selatan oleh istri Nurhadi, Tin Zuraida, dengan nominal tertera dalam masing-masing kwitansi tersebut:
1. Rp. 250.000.000,-
2. Rp. 112.500.000,-
3. Rp. 114.584.000,-
“Di tengah merebaknya virus corona, salinan kwitansi telah disampaikan kepada KPK via email Pengaduan Masyarakat KPK sebagaimana terdapat dalam tangkapan layar,” kata Bonyamin melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Jumat (27/3/2020).
Bonyamin berharap KPK menerapkan pasal pencucian uang berdasar dokumen tersebut karena nilai transaksi cicilan satu bulan sudah sangat besar yaitu ratusan juta. Adapun transaksi itu melalui sistem pembayaran tunai, sehingga menurutnya, diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga PNS.
“Semestinya KPK menyelidiki dokumen kwitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono,” ujarnya.
Ia menerangkan setidaknya KPK bisa memanggil manajemen PT SCGU untuk mendapat keterangan lokasi persisnya ketiga unit apartemen sekaligus untuk mendapatkan status apartemen tersebut.” Apakah sudah lunas, sudah ada sertifikatnya, atau sudah dijual kepada pihak lain yang diduga untuk menghilangkan jejak,”katanya.
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Uang suap diduga diberikan salah satunya oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Selain itu, Nurhadi diduga menerima janji berupa sembilan cek dari Hiendra Soenjoto terkait pemenangan Perkara PK di MA.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 - Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan dua tersangka lainnya tersebut sebelumnya menggugat KPK melalui praperadilan. Hanya saja, upaya itu ditolak oleh hakim.
Hingga saat ini, sudah hampir tiga bulan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Sunjoto menjadi buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).