Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman untuk melaksanakan karantina wilayah, atau yang kini mahfum disebut lockdown.
Mahfud menyebut, PP tersebut akan mengatur bagaimana suatu wilayah dapat mengetahui kapan boleh melakukan karantina wilayah atau pembatasan gerakan manusia.
“Dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu, misalnya prosedurnya kita akan atur yang usul yang mengatur itu adalah kepala gugus tugas provinsi,” katanya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Setelah itu lanjutnya, kepala gugus tugas di tingkat provinsi akan mengusulkan langkah itu ke kepala gugus tugas di tingkat pusat. Atas usulan itu, kemudian disampaikan ke tingkat menteri terkait.
Beberapa menteri yang dapat dikoordinasikan seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Kesehatan. Nantinya, keputusan akan diambil apakah suatu daerah boleh melakukan karantina atau tidak.
“Di antara yang akan dibatasi itu seumpama terjadi nanti, tentu saja tidak boleh ada penutupan jalur lalu lintas terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok sembako dan lain-lain. Kapal juga itu tidak boleh ditutup aksesnya ke sebuah daerah,” terangnya.
Di sisi lain toko dan warung hingga supermarket yang dibutuhkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari juga tidak dapat ditutup atau dilarang dikunjungi. Kendati demikian hal itu tetap dalam pengawasan ketat pemerintah.
Mahfud mengakui sejumlah daerah telah melakukan lockdown wilayah. Dia menyebut kebijakan di banyak wilayah itu belum mengikuti prosedur yang ada.