Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI telah menetapkan pengetatan masuknya WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia seiring dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan kebijakan restriksi bagi WNI/WNA yang masuk atau transit ke Indonesia diberlakukan untuk 10 negara yakni China, Korea Selatan (Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do), Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Dengan kebijakan ini berarti pemerintah Indonesia menutup akses WNI dan WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir dari 10 negara tersebut.
“Hingga saat ini, kebijakan [restriksi] belum berubah. Namun dengan keharusan mengajukan visa, praktis kebijakan pengetatan berlaku secara umum di seluruh dunia,” ujarnya seperti dihubungi Bisnis.com, Jumat (27/3/2020).
Setiap pendatang harus mengisi surat keterangan kesehatan atau health alert card. Bagi WNI yang kedapatan memiliki riwayat bepergian ke 10 negara dalam jangka waktu 14 hari akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan di bandara.
Tidak hanya itu, Kementerian Luar Negeri menetapkan penangguhan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa DIplomatik/Dinas per 20 Maret 2020. Kebijakan ini berlaku selama 1 bulan bagi seluruh negara.
TKI Pulang
Faiza mengonfirmasi bahwa tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Indonesia akan dilakukan pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan. Petugas pelabuhan telah siap melakukan pemeriksaan kesehatan bagi penumpang kapal yang tiba di pelabuhan.
“Sebenarnya akan ada pemeriksaan kesehatan pada saat mereka tiba di pelabuhan/pintu masuk. Pemerintah telah mengimbau mereka yang kembali untuk melakukan karantina secara mandiri. Hasil pemeriksaan kesehatan di pelabuhan yang akan memperkuat hal ini,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah TKI dari Malaysia memilih pulang kampung ke Indonesia melalui jalur laut. Laporan Bisnis.com pada Selasa (24/3/2020) menyebutkan bahwa terdapat 81 TKI dari Johor tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam.
TKI tersebut menjalani pemeriksaan suhu dan disiram oleh cairan desinfektan sebelum menuju bus. Pemulangan TKI ini mayoritas karena masalah masa izin tinggal mereka yang sudah berakhir.
Sebanyak 65 TKI yang pulang dari Korea Selatan, Arab Saudi, Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, Belanda, Jepang, Australia, dan Amerika Serikat memilih kembali ke kampung halamannya di Sragen, Jawa Tengah pada 17 Maret lalu. Mereka pulang lantaran tempat kerja mereka tidak beroperasi.
Mereka ditetapkan sebagai orang dalam pantauan (ODP) dan diinstruksikan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan pantauan oleh petugas puskesmas.