Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama menerbitkan 7 protokol pengurusan jenazah positif Covid-19 yang beragama Katolik.
Plt Dirjen Bimas Katolik Aloma Sarumaha mengatakan protokol tersebut sebagai panduan bersama jika terdapat umat Katolik yang meninggal dengan status pasien positif Covid-19.
Protokol tersebut, lanjutnya juga disusun oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
"Prinsipnya, pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," katanya dalam siaran pers pada Kamis (26/3/2020).
Berikut ini protokol pengurusan jenazah Covid-19 beragama Katolik:
1. Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
2. Jenazah pasien Covid-19 dipakaikan pakaian sepantasnya lalu dimasukkan ke dalam kantung jenazah bahan dari plastik (tidak dapat tembus air) dan kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah.
3. Jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti tidak boleh dibuka lagi kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang.
4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
5. Khusus mengenai penghantaran jenazah ke pemakaman mengikuti prosedur yang diatur oleh Pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan, sehingga petugas Gereja Katolik untuk urusan ibadah pemakaman harus mengikuti prosedur tersebut.
6. Ibadah pemakaman diatur oleh petugas Gereja Katolik sesuai dengan prosedur ibadah pemakaman biasa dengan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga yang jumlahnya disesuaikan berdasarkan saran atau petunjuk petugas kesehatan.
7. Selama ibadah pemakaman, seluruh petugas Gereja Katolik dan perwakilan keluarga harus mengikuti prosedur kesehatan menyangkut sanitasi, physical distancing, dan hal-hal lainnya yang diatur dalam pencegahan infeksi Covid-19.