Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam mempercepat penyaluran dana yang akan dibayar kepada rumah sakit yang menangani pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan untuk pembiayaan penanganan Covid-19 yang dirawat di RS akan dilakukan melalui BPJS Kesehatan.
"Karena memang selama ini, BPJS Kesehatan sudah biasa melaksanakan verifikasi klaim rumah sakit. Kita putuskan secara teknokratik agar Dirut BPJS Kesehatan mendesain proses ini, bekerja sama dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Kemenkeu dan BNPB, serta pemangku kepentingan lainnya," kata Muhadjir dikutip Bisnis dalam laman Kemenko PMK Selasa (24/3/2020).
Muhadjir melanjutkan, dana yang akan digunakan untuk pembayaran RS yang merawat pasien bukan bersumber dari BPJS Kesehatan atau Dana Jaminan Sosial (DJS), melainkan dana tambahan baru. Proses pembayaran ini, lanjutnya, akan segera diproses secepatnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan lebih prima lagi.
Proses penyaluran ini nantinya akan dibarengi dengan pembayaran premi PBI oleh Kemenkeu untuk memperbaiki “cash flow” BPJS Kesehatan, yang dapat digunakan untuk membayar tunggakan ke rumah-sakit.
Menanggapi arahan Menko PMK, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan mekanisme yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan selanjutnya adalah melakukan proses verifikasi RS yang sudah melayani penanganan pasien Covid-19.
“BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran. Mekanisme selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel,” tambah Fachmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel