Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Segera Salurkan Dana Segar ke RS Tangani Pasien Virus Corona

Untuk menangani wabah virus corona (Covid-19) dengan cepat maka pemerintah siap salurkan dana tambahan, dalam bentuk dana jaminan sosial.
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo yang telah melakukan peninjauan tempat ini memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. Wisma Atlet ini memiliki kapasitas 24 ribu orang, sedangkan saat ini sudah disiapkan untuk tiga ribu pasien. ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro/Pool
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo yang telah melakukan peninjauan tempat ini memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. Wisma Atlet ini memiliki kapasitas 24 ribu orang, sedangkan saat ini sudah disiapkan untuk tiga ribu pasien. ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro/Pool

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam mempercepat penyaluran dana yang akan dibayar kepada rumah sakit yang menangani pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan untuk pembiayaan penanganan Covid-19 yang dirawat di RS akan dilakukan melalui BPJS Kesehatan.

"Karena memang selama ini, BPJS Kesehatan sudah biasa melaksanakan verifikasi klaim rumah sakit. Kita putuskan secara teknokratik agar Dirut BPJS Kesehatan mendesain proses ini, bekerja sama dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Kemenkeu dan BNPB, serta pemangku kepentingan lainnya," kata Muhadjir dikutip Bisnis dalam laman Kemenko PMK Selasa (24/3/2020).

Muhadjir melanjutkan, dana yang akan digunakan untuk pembayaran RS yang merawat pasien bukan bersumber dari BPJS Kesehatan atau Dana Jaminan Sosial (DJS), melainkan dana tambahan baru. Proses pembayaran ini, lanjutnya, akan segera diproses secepatnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan lebih prima lagi.

Proses penyaluran ini nantinya akan dibarengi dengan pembayaran premi PBI oleh Kemenkeu untuk memperbaiki “cash flow” BPJS Kesehatan, yang dapat digunakan untuk membayar tunggakan ke rumah-sakit.

Menanggapi arahan Menko PMK, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan mekanisme yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan selanjutnya adalah melakukan proses verifikasi RS yang sudah melayani penanganan pasien Covid-19.

“BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran. Mekanisme selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel,” tambah Fachmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper