Bisnis.com, JAKARTA - Demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Polri mendapat dukungan untuk membubarkan kerumunan masyarakat.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Polri membubarkan kerumunan masyarakat secara persuasif sekaligus menjalankan imbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial.
"Saya mendukung upaya yang dilakukan pemerintah dan Polri sebagai upaya pemutusan penyebaran Covid-19, guna melindungi kesehatan masyarakat," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Menurut Bamsoet agar program tersebut berjalan efektif perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat terkait tindakan tegas yang akan dilakukan Polri.
Tindakan tegas tersebut, menurut Bamsoet, berupa ancaman sanksi pidana bagi warga yang tidak mengindahkan imbauan pembatasan sosial atau social distancing alias jaga jarak.
"Sebagai terapi kejut bagi masyarakat dalam membangun kesadaran terhadap upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 yang sudah dinyatakan sebagai bencana nasional," ujar Bamsoet.
Baca Juga
Politikus Partai Golkar itu mendorong pemerintah melalui aparat keamanan gencar melakukan kegiatan patroli keliling untuk mengingatkan masyarakat yang belum memahami bahaya penyebaran dan penularan virus Corona atau COVID-19.
Bamsoet mengatakan langkah tersebut dengan memberikan penjelasan secara rinci pentingnya social distancing yang bertujuan melindungi masyarakat dan keluarganya dari tertular Covid-19, serta memberikan panduan hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Pemerintah perlu mengimbau seluruh pranata pemerintahan hingga ke RT/RW untuk mengedukasi masyarakat dalam menerapkan social distancing hingga situasi pulih," kata Bamsoet.
Langkah itu, menurut Bamsoet, untuk memutus penyebaran Covid-19, mengingat jumlah kasus pasien positif di Indonesia per tanggal 24 Maret 2020 telah mencapai 579 orang, dengan pasien meninggal dunia sebanyak 49 orang.