Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Syarat Agar Dana Desa Segera Dicairkan untuk Tanggulangi Virus Corona

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Taufik Madjid mengatakan penyaluran tahap pertama akan ditransfer senilai 40 persen dari total anggaran ke rekening kas desa melalui pencatatan di rekening kas umum daerah kabupaten/kota.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid. /Kemendes PDTT
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid. /Kemendes PDTT

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Desa diminta mempercepatan pemenuhan syarat pencairan anggaran sebagai antisipasi dan penanggulangan wabah virus corona Covid-19.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Taufik Madjid mengatakan penyaluran tahap pertama akan ditransfer senilai 40 persen dari total anggaran ke rekening kas desa melalui pencatatan di rekening kas umum daerah kabupaten/kota.

Menurutnya, terdapat tiga syarat agar anggaran desa lekas dicairkan oleh pemerintah. Pertama, dikeluarkannya peraturan bupati atau peraturan walikota tentang besaran alokasi bersama tata cara pembangunan desa.

Kedua, diperlukan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Ketiga, diterbitkan surat kuasa dari kepada daerah untuk mengkuasakan distribusi penyaluran dana tahap pertama dari kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke desa.

“Desa telah memiliki banyak program, bila program padat karya tidak tercantum, maka dilakukan perubahan ABPDes supaya dimasukan program padat karya tunai,” katanya melalui siaran langsung, Kamis (21/3/2020).

Menurutnya, apabila pencegahan virus corona belum dilakukan di tingkat daerah, aparatur desa diminta bermusyawarah untuk melakukan program pencegahan. Anggaran desa yang telah cair dapat digunakan secara cepat guna mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

Dia menyebut dana desa yang telah ditransfer oleh pemerintah pusat dapat digunakan untuk program padat karya tunai. Tujuannya agar dapat menjaga pertumbuhan serta geliat ekonomi di masyarakat desa. Tahun ini, dana desa akan dikirimkan langsung dari kas negara ke kas desa.

“Padat karya tunai dmaksudkan untuk masyarakat di desa, pertama yang miskin yang menganggur dan kelompok marjinal lainnya tetap mempunyai akses untuk mendapatkan upah dalam pekerjaan padat karya tunai di desa supaya bisa menjaga ketersambungan ekonomi di desa,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper