Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Desa diminta mempercepatan pemenuhan syarat pencairan anggaran sebagai antisipasi dan penanggulangan wabah virus corona Covid-19.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Taufik Madjid mengatakan penyaluran tahap pertama akan ditransfer senilai 40 persen dari total anggaran ke rekening kas desa melalui pencatatan di rekening kas umum daerah kabupaten/kota.
Menurutnya, terdapat tiga syarat agar anggaran desa lekas dicairkan oleh pemerintah. Pertama, dikeluarkannya peraturan bupati atau peraturan walikota tentang besaran alokasi bersama tata cara pembangunan desa.
Kedua, diperlukan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Ketiga, diterbitkan surat kuasa dari kepada daerah untuk mengkuasakan distribusi penyaluran dana tahap pertama dari kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke desa.
“Desa telah memiliki banyak program, bila program padat karya tidak tercantum, maka dilakukan perubahan ABPDes supaya dimasukan program padat karya tunai,” katanya melalui siaran langsung, Kamis (21/3/2020).
Menurutnya, apabila pencegahan virus corona belum dilakukan di tingkat daerah, aparatur desa diminta bermusyawarah untuk melakukan program pencegahan. Anggaran desa yang telah cair dapat digunakan secara cepat guna mengantisipasi penyebaran virus tersebut.
Baca Juga
Dia menyebut dana desa yang telah ditransfer oleh pemerintah pusat dapat digunakan untuk program padat karya tunai. Tujuannya agar dapat menjaga pertumbuhan serta geliat ekonomi di masyarakat desa. Tahun ini, dana desa akan dikirimkan langsung dari kas negara ke kas desa.
“Padat karya tunai dmaksudkan untuk masyarakat di desa, pertama yang miskin yang menganggur dan kelompok marjinal lainnya tetap mempunyai akses untuk mendapatkan upah dalam pekerjaan padat karya tunai di desa supaya bisa menjaga ketersambungan ekonomi di desa,” terangnya.