Bisnis.com, PALEMBANG - Jika tak ingin berurusan dengan Polisi, jangan terpikir untuk iseng atau melemparkan candaan tentang virus Corona atau Covid-19.
Tim siber Reskrimsus Polda Sumsel mengimbau semua pihak dan lapisan masyarakat agar tidak memainkan isu wabah virus Corona baru (Covid-19) sebagai bahan candaan dan disebarluaskan. Jika itu dilakukan, pelaku bisa berurusan dengan hukum.
"Isu wabah Covid-19 sangat sensitif, jika disebar luaskan menggunakan media sosial sebagai bahan candaan dapat menjadi berita bohong (hoaks) yang menimbulkan kepanikan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat," kata Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta di Palembang, Jumat (20/3/2020).
Kasus penyebaran hoaks isu Covid-19 dengan alasan bercanda dengan teman-teman di media sosial mulai ditemukan di wilayah Sumsel dan tersangka pelakunya telah diamankan.
Tim siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang tersangka penyebar informasi/berita bohong atau hoaks terkait wabah Coronavirus Disease-19 (Covid-19) dengan inisial "HA" (20).
Tersangka yang kesehariannya pengangguran, merupakan warga Kampung Ciurub, Desa Caringin Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tinggal sementara di Jalan Jenderal Sudirman depan Masjid Al Fatih Kelurahan Pasar Tiga, Muara Enim, Sumsel.
Baca Juga
Berdasarkan Laporan lnformasi Nomor : R/Ll/0677/lll/2020/Dittipidsiber, tanggal 10 Maret 2020 tentang penyebaran berita bohong dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka karena terbukti menyebarkan hoaks ada warga yang terjangkit Covid-19 sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia menyebarkan informasi bohong di medsos 'facebook' berisi tulisan "2 orang di Sukabumi meninggal karena terkena virus Corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada" dengan maksud hanya sebagai candaan dan iseng saja.
Akibat postingan tersebut terjadi keresahan ataupun keonaran di warga Sukabumi tempat asal domisili tersangka.
Melihat dampak buruk berita hoaks tersebut, masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu diingatkan untuk bijak dan hati-hati dalam membuat status atau menyebarkan informasi di media sosial.
"Jika terbukti menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, siapa pun orangnya akan dijerat Pasal 14 Undang Undang No.1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 tahun penjara, karena dengan sengaja menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujarnya.