Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan pembatasan lebih ketat pada kegiatan perkantoran menjadi salah satu kebijakan di tengah status Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana Covid-19 Selama 14 Hari.
Terkait hal ini, Anies telah mengeluarkan Seruan Gubernur No 6/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 per hari ini, Jumat (20/3/2020).
"Ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi lakukan kegiatan di rumah," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Poin selanjutnya menyebut bagi perusahan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah.
Hal ini juga sesuai dengan amanat Menteri Tenaga Kerja lewat surat edaran nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan kepada pekerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan Covid19.
"Kita berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya," tambah Anies.
Menurut Anies, pandemi Covid-19 di Jakarta sudah dalam tingkat terlampau pesat dengan tingkat kematian yang tinggi. Oleh sebab itu, pembatasan ketat akan berlaku mulai Senin (23/3/2020).
"Sikap bertanggung jawab hari ini adalah dengan memilih berada di rumah, memilih tidak berkegiatan di luar rumah, itu melindungi diri kita, orang lain, dan merupakan sikap bertanggung jawab," tutupnya.