Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memberikan akses layanan e-book secara gratis bagi masyarakat.
Adapun layanane-book dapat diakses melalui www.lipipress.lipi.go.id. E-book tersebut juga bisa diunduh secara gratis.
Pemberian akses layanan e-book gratis bertujuan untuk meningkatkan kenyaman masyarakat saat melakukan aktivitas work from home )WFH). Adapun WFH merupakan imbauan dari pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Saat pemerintah mengimbau untuk melakukan aktivitas WFH, LIPI tetap menerima layanan informasi publik. Mila Kencana, Kepala PPID LIPI sekaligus Kepala Biro Kerja Sama, Hukum dan Humas LIPI menegaskan bahwa PPID LIPI tetap akan menerima layanan informasi publik dengan sistem online.
“Harap disampaikan ke publik apabila ada yang bertanya, bahwa PPID LIPI tidak tutup hanya sekarang via online. Apabila memang sangat urgent dan mendesak bisa kita temui asalkan menjaga sosial distancing.” jelas Mila di Jakarta pada Jumat (20/3/2020).
Mila menyebutkan, sejak 2010 LIPI telah mengaplikasikan layanan keterbukaan informasi publik berbasis online sebagai upaya penciptaan open government.
Baca Juga
“Melalui layanan berbasis online ini, permohonan informasi diharapkan dapat diproses secara cepat atau maksimal 10 hari kerja, sesuai standar waktu layanan dalam Undang-undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Diberlakukannya pelayanan informasi publik melalui sIstem online ini pun dibenarkan oleh Dyah Rachmawati Sugiyanto, Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik LIPI.
“Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan informasi melalui KIP Online LIPI, yang bisa diakses melalui website www.ppid.lipi.go.id di menu Registrasi.” ungkap Dyah.
Dia menuturkan bahwa website ini disediakan untuk memudahkan masyarakat mengajukan permohonan informasi publik. Melalui website ini, pemohon informasi cukup mengajukan permohonan serta mengunggah dokumen yang menjadi syarat kelengkapan secara online.
Selain melalui website, LIPI juga membuka akses bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan melalui surat tercatat dan surat elektronik (e-mail). Surat tercatat dapat langsung dialamatkan ke kantor LIPI sementara e-mail dapat ditujukan ke alamat e-mail [email protected]. Email ini diperuntukan khusus bagi pemohon yang ingin langsung mengajukan permohonan informasi kepada PPID LIPI.
Pelayanan informasi online LIPI juga dapat dilakukan melalui aplikasi mobile PPID LIPI yang bisa di unduh langsung melalui Android smartphone di Google Play Store. Melalui aplikasi ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh LIPI selaku Badan Publik dalam upaya terciptanya Open Government.
“LIPI senantiasa berkomitmen untuk selalu berinovasi dalam upaya meningkatkan layanan publik. Salah satunya dengan Aplikasi Mobile PPID LIPI untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi.” terang Dyah.