Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkes Terawan Sebut Pengadaan Rapid Test Corona Andalkan Donatur

Sejumlah pihak diklaim oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto siap donatur untuk pengadaan alat rapid test virus corona.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) memberikan jamu dari Presiden Joko Widodo kepada pasien positif COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (16/3/2020). Pasien positif COVID-19 kasus nomor 01, 02 dan 03 telah dinyatakan sembuh. ANTARA FOTO/Humas Kementerian Kesehatan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) memberikan jamu dari Presiden Joko Widodo kepada pasien positif COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (16/3/2020). Pasien positif COVID-19 kasus nomor 01, 02 dan 03 telah dinyatakan sembuh. ANTARA FOTO/Humas Kementerian Kesehatan

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan pengadaan alat tes cepat (rapid test) virus corona sebagian akan didatangkan dari donasi sejumlah pihak.

Dia pun menyatakan pemerintah membuka peluang bagi masing-masing individu atau rumah sakit (RS) swasta melakukan pengadaan alat rapid test. Kendati demikian dia tidak menyebutkan siapa saja donatur yang dimaksudkannya, dan berapa jumlah donasi tersebut. 

Terawan berujar bahwa dengan adanya donasi dari sejumlah pihak, termasuk RS swasta, dan individu maka akan menjadi gerakan masyarakat yang besar untuk menanggulangi virus corona. Walaupun dia menegaskan bahwa penggunaan rapid test bukanlah standar yang dianjurkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Ya rapid test sebagian mau didatangkan dari orang-orang (donasi). Karena pada dasarnya untuk kepercayaan masyarakat,” katanya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (19/3/2020)

Kendati demikian, dia tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah juga akan melakukan pengadaan rapid test menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hanya saja dia belum mengetahui seberapa besar kemampuan negara untuk melakukan pengadaaan rapid test. Pasalnya, kuasa pemberian dan penggunaan anggaran tersebut ada di Kementerian Keuangan dan Gugus Tugas Covid-19.

Terawan mengatakan nantinya proses pengadaan dan pengumpulan rapid test akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19.  Kemenkes, menurutnya akan membantu dengan menerbitkan surat Special Access Scheme (SAS), untuk mempermudah importasi alat rapid test tersebut.

“Nanti rapid test yang datang dari donasi akan dikumpulkan oleh BNPB selaku Gugus Tugas Covid-19, Gugus tugas nanti akan mengkompilasi dulu antara yang diperoleh dari donasi dan kebutuhan riil,” tambahnya.

Dia juga mengatakan bahwa mekanisme pelaksanaan rapid test akan diatur oleh Gugus Tugas Covid-19.

“[Mekanismenya] Nanti akan diatur melalui Gugus Tugas Covid-19,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper