Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah dan kementerian/lembaga terkait aspek komunikasi.
"Komunikasi merupakan bagian terpenting dalam menghadapi ancaman wabah dengan membangun kepercayaan publik dan menjaga agar tidak terjadi kepanikan dalam masyarakat, sehingga penanganan dapat berjalan lancar," ujar Terawan dalam surat edaran yang ditetapkan tertanggal Kamis (12/3/2020).
Menurutnya, persepsi tentang kesiapan dan keseriusan Pemerintah perlu disampaikan kepada publik melalui penjelasan yang komprehensif dan berkala, dengan menjelaskan apa yang sudah dan akan dilakukan oleh Pemerintah.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan pemerintah daerah pada pelaksanaan komunikasi kepada masyarakat dalam menghadapi ancaman wabah COVID-19, sehingga masyarakat tenang dan mendapatkan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan bagi lingkungan terdekatnya," tutupnya.
Dalam surat edaran tersebut, Terawan menjelaskan ada beberapa protokol baru di antaranya, Protokol Komunikasi Publik dan Narasi Protokol Kesehatan dalam Penanganan COVID-19, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area lnstitusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia, serta Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan (WIP).
Protokol Komunikasi dan Narasi Protokol Kesehatan menekankan bahwa pemerintah daerah dan K/L mesti membangun narasi positif bahwa Covid-19 bisa sembuh sehingga masyarakat mestinya tenang.
Sementara, Protokol di Area dan Transportasi Publik mengatur beberapa langkah penanganan pemerintah terutama di acara besar, pasar atau pedagang kaki lima, dan restoran.
Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia menekankan adanya pengawasan ekstra di bandara dan pelabuhan untuk WNA dan WNI yang tampak sakit.
Terakhir, Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan (VVIP) bertujuan menerapkan standarisasi manajemen personel pada di Indonesia dalam hubungannya dengan COVI0-19.
"Tujuan khusus adalah untuk mengurangi risiko penularan terhadap pejabat pemerintah dalam lingkup khusus (VVIP) dengan protokol ini," tutupnya.