Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, lockdown diatur dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 20 tahun 2018.
Dia mengatakan di dalam aturan perundang-undangan isolasi ini mirip dengan karantina.
“Lockdown itu bahasa media dan bahasa publik yang sudah terlanjur dikenal. Undang-Undang nomor 20 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan menyebutkan empat jenis pembatasan,” kata Tito, selepas rapat konsolidasi penanganan Covid-19 bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/3/2020).
Pertama, karantina rumah. Artinya orang tidak boleh keluar rumah. Misalnya, ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
Kedua, karantina rumah sakit.
Ketiga, karantina wilayah.
Baca Juga
“Ketiga adalah karantina wilayah. Inilah yang dikenal dengan istilah lockdown,” kata Tito.
“Keempat, adalah pembatasan sosial berskala besar.”
Tito mengatakan, kewenangan untuk memutuskan karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam skala besar ada pada Menteri Kesehatan.
Ia mengatakan Presiden sudah memberikan petunjuk bahwa daerah yang akan membuat kebijakan pembatasan harus mengusulkan kepada Kepala Gugus Tugas, Letnan Jenderal Doni Monardo.
Sesuai Undang-Undang ini, kata Tito, maka Kepala Gugus Tugas dapat mengajukan kepada Menteri Kesehatan Terawan.
"Nanti kebijakannya akan dibuat secara resmi oleh Menteri Kesehatan, kalau memang hal itu perlu dilakukan,” kata Tito.
Tito mengatakan, dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur syarat pemberlakuan karantina wilayah.
“Ada tujuh pertimbangan, mulai dari soal epidemologi, sampai sejauh mana penyebaran. Kedua, tingkat bahayanya, efektivitas, termasuk pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan,” kata dia.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membenarkan pembicaraan soal lockdown tersebut.
“Kami juga mendiskusikan tadi, mungkin yang menjadi top-of-mind warga tentang lockdown atau tidak. Kami mengikuti kewenangan pemerintah pusat, tapi kalau terburuk kami juga harus siap, sehingga masyarakat bisa mengikuti dengan baik,” kata dia, Rabu (18/3/2020).