Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

8 Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim Soal Work From Home

Melalui Surat Edaran Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tanggal 15 maret 2020 tercantum delapan poin pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Mendikbud Nadiem Makarim bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020)./ ANTARA - Rivan Awal Lingga.
Mendikbud Nadiem Makarim bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020)./ ANTARA - Rivan Awal Lingga.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara di kantor pusat. Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tanggal 15 maret 2020.

Dalam surat itu, tercantum delapan poin pencegahan penyebaran virus Covid-19. Pertama untuk menunda penyelenggaraan acara yang bersifat mengundang banyak peserta.

Kedua, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, serta pimpinan unit lainnya untuk bertanggung jawab atas pencegahan sekaligus penanganan Covid-19.

Ketiga, pimpinan dan pegawai diharuskan untuk bekerja di rumah, tanpa mengurangi kinerja. Keempat, pimpinan atau pegawai yang sakit diwajibkan beristirahat di rumah.

Kelima, pegawai Kemendikbud yang menggunakan transportasi publik, akan di sediakan alat transportasi penunjang untuk datang ke kantor.

Keenam, pengola sistem persuratan adaan dokumentasi elektronik harus menjaga sistem dengan baik agar dapat digunakan untuk bekerja dari jarak jauh.

Ketujuh, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk berkoordinaai dengan Biro umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, untuk menyiapkan sarana dan prasarana serta tanda tangan elektronik melalui SINDE, digital documents, video conference, dan lain-lain.

Dan yang terakhir, kedelapan, berisi kebijakan ini yang mulai berlaku dari tanggal 16 Maret 2020.

Hal tersebut juga di tegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Ia menyatakan jika sesuai arahan dari Presiden Jokowi, untuk tetap bekerja secara normal dari rumah.

“Koordinasi dan rapat – rapat akan dilakukan secara virtual melalui video konferensi dan telepon. Hal itu dilakukan untuk mengurangi pembatasan interaksi atau social distancing,” paparnya.

Nadiem juga mengimbau kepada para pegawai yang bekerja di lingkungan Kemendikbud untuk selalu mentaati arahan dan aturan protokol kesehatan yang telah di sampaikan pemerintah.

Sejumlah kebijakan memang terus dilakukan oleh pemerintah terkait merebaknya Covid-19 di Indonesia, khususnya Jakarta. Kebijakan Work From Home tersebut memang bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemmerintahan dan juga maayaramat luas pada umumnya.

Selain itu, untuk memastikan Pemerintah melaksanakan tigas dan fungsinya masing – masing secara efektif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Devi Sri Mulyani
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper