Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara di kantor pusat. Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tanggal 15 maret 2020.
Dalam surat itu, tercantum delapan poin pencegahan penyebaran virus Covid-19. Pertama untuk menunda penyelenggaraan acara yang bersifat mengundang banyak peserta.
Kedua, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, serta pimpinan unit lainnya untuk bertanggung jawab atas pencegahan sekaligus penanganan Covid-19.
Ketiga, pimpinan dan pegawai diharuskan untuk bekerja di rumah, tanpa mengurangi kinerja. Keempat, pimpinan atau pegawai yang sakit diwajibkan beristirahat di rumah.
Kelima, pegawai Kemendikbud yang menggunakan transportasi publik, akan di sediakan alat transportasi penunjang untuk datang ke kantor.
Keenam, pengola sistem persuratan adaan dokumentasi elektronik harus menjaga sistem dengan baik agar dapat digunakan untuk bekerja dari jarak jauh.
Ketujuh, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk berkoordinaai dengan Biro umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, untuk menyiapkan sarana dan prasarana serta tanda tangan elektronik melalui SINDE, digital documents, video conference, dan lain-lain.
Dan yang terakhir, kedelapan, berisi kebijakan ini yang mulai berlaku dari tanggal 16 Maret 2020.
Hal tersebut juga di tegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Ia menyatakan jika sesuai arahan dari Presiden Jokowi, untuk tetap bekerja secara normal dari rumah.
“Koordinasi dan rapat – rapat akan dilakukan secara virtual melalui video konferensi dan telepon. Hal itu dilakukan untuk mengurangi pembatasan interaksi atau social distancing,” paparnya.
Nadiem juga mengimbau kepada para pegawai yang bekerja di lingkungan Kemendikbud untuk selalu mentaati arahan dan aturan protokol kesehatan yang telah di sampaikan pemerintah.
Sejumlah kebijakan memang terus dilakukan oleh pemerintah terkait merebaknya Covid-19 di Indonesia, khususnya Jakarta. Kebijakan Work From Home tersebut memang bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemmerintahan dan juga maayaramat luas pada umumnya.
Selain itu, untuk memastikan Pemerintah melaksanakan tigas dan fungsinya masing – masing secara efektif.