Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah daerah diminta berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat dalam menetapkan status kedaruratan terkait dengan virus corona atau COVID-19 di daerahnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers virtual, Senin (16/3).
“Semua kebijakan daerah yang terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” ungkapnya.
Pemerintah daerah sebelum membuat keputusan, diharapkan membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dia mengatakan kebijakan penentuan status daerah sangat terkait dengan bidang lain, misalnya masalah ekonomi, moneter dan fiskal.
Sebagaimana diatur dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga. Salah satunya pemerintah absolut atau mutlak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, termasuk mengenai moneter dan fiskal.
Baca Juga
Adapun kewenangan lain seperti pendidikan dan kesehatan menjadi otoritas pemda yang sifatnya desentralisasi.
“Oleh karena itu penentuan status wilayah akan bersentuhan dengan urusan pemerintahan lainnya termasuk yang absolut, terutama moneter dan fiskal. Itulah pentingnya berkonsultasi dan memutuskan di tingkat nasional,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengumumkan bahwa status corona di daerahnya telah menjadi kejadian luar biasa (KLB).