Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Hanson International dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri Jadi Tersangka

Kini, sudah ada 13 pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus tindak pidana pasar modal dan perbankan. Jumlah tersebut didapat setelah Polisi memeriksa 59 saksi yang terdiri dari Direksi, Komisaris, Pengurus, Marketing dan saksi lainnya.
Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memberikan penjelasan pada seminar Fundamental Step for Better Future di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memberikan penjelasan pada seminar Fundamental Step for Better Future di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri sebagai tersangka korporasi bersama 11 orang lain terkait kasus tindak pidana pasar modal dan perbankan.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, menjelaskan para tersangka tersebut berinisial RAS, AT, RA, R, JI, RM, J, JS, AI, MR, dan SI. 
 
Menurutnya, 11 tersangka tersebut merupakan tersangka perorangan, sementara 2 sisanya adalah tersangka korporasi yaitu PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Sehingga total ada 13 tersangka dalam kasus tindak pidana pasar modal dan perbankan tersebut.
 
"Total ada 13 tersangka ya. 11 tersangka adalah perorangan dan dua sisanya tersangka korporasi," tuturnya, Jumat (13/3/2020).
 
Asep menjelaskan bahwa penetapan 13 tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 59 saksi yang berasal dari pihak internal PT Hanson International Tbk. "Kami sudah memeriksa 59 saksi yang terdiri dari Direksi, Komisaris, Pengurus, Marketing dan saksi lainnya," katanya.
 
Sebelumnya, PT Hanson International Tbk telah diadukan ke Bareskrim Polri oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), karena diduga sudah menghimpun dana dari masyarakat tanpa punya izin dari Pemerintah.
 
Dana masyarakat itu dihimpun oleh perusahaan milik Benny Tjokrosaputro melalui deposito dalam jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.
 
PT Hanson International TBK diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal dan Undang-undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper