Bisnis.com, LOMBOK – Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RM Karliansyah meminta seluruh jajaran dinas lingkungan hidup di daerah untuk aktif melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam rangka meningkatkan kualitas dan pemulihan lingkungan.
Permintaan RM Karliansyah ini dikemukakan ketika menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditjen PPKL, di Hotel Aruna Senggigi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (11/3/2020).
Rakernis bertema “Tingkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Pulihkan Kualitas Lingkungan” berlangsung selama empat hari sejak Minggu (8/3/2020) dan diikuti 289 peserta, baik dari jajaran Ditjen PPKL Kementerian LHK, dinas lingkungan hidup seluruh Indonesia, dan pegiat lingkungan.
Dia mengingatkan agar jajaran dinas lingkungan hidup melakukan verifikasi ulang atas hasil identifikasi/inventarisasi program kegiatan untuk kemudian segera diusulkan kepada pimpinan (bupati/wali kota atau gubernur) masing-masing terkait APBD atau menteri terkait dana alokasi khusus atau dana dekonsentrasi.
“Seperti diingatkan oleh Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya ketika membuka Rakernis ini bahwa koordinasi dengan SKPD itu sangat penting, juga verifikasi ulang di lapangan,” tandas Karliansyah.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PPKL Sigit Reliantoro yang membacakan keseluruhan hasil Rakernis ini mengatakan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) pada RPJMN 2020-2024 terdiri dari 5 komponen yaitu Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Tutupan Lahan yang terdiri dari Indeks Kualitas Lahan dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut, serta Indeks Kualitas Air Laut (IKAL).
Guna mempertimbangkan komponen pembentuk IKLH, lanjut Sigit, maka substansi yang dibahas dalam Rakernis ini dibagi ke dalam 5 kelompok dan difokuskan pada upaya peningkatan nilai setiap indeks.
Adapun pembagian materinya sebagai berikut, pertama, pengendalian pencemaran udara untuk meningkatkan nilai IKU.
Kedua, pengendalian pencemaran air untuk meningkatkan nilai IKA. Ketiga, pengendalian kerusakan lahan untuk meningkatkan nilai IKTL.
Keempat, pengendalian kerusakan gambut untuk meningkatkan nilai IKEG. Kelima, pengendalian pencemaran dan kerusakan laut meningkatkan nilai IKAL.
Mengenai indeks kualitas air, Sigit menyebutkan rata-rata kenaikan 4,8% per tahun dari baseline pada 2019, maka intervensi dilakukan dengan infrastruktur dan non-fisik.
Adapun intervensi insfrastruktur meliputi IPAL domestik, IPAL industri kecil, biodigester, ekoriparian, percontohan penambangan emas tanpa merkuri.
Sementara intervensi non-fisik meliputi patroli sungai, bersih-bersih sungai, penanganan penambangan rakyat, dan peningkatan kapasitas (Bintek).