Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan pelimpahan tahap satu berkas untuk tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Senin (9/3/2020).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan tiga tersangka yang akan dilimpahkan berkasnya sore ini ke JPU adalah Hendrisman Rahim selaku eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Dia menjelaskan ketiga tersangka itu dilimpahkan tahap pertama setelah tim penyidik menerima hasil perhitungan kerugian negara resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu sebesar Rp16,9 triliun dan total aset yang disita sebesar Rp13,1 triliun.
"Sudah kami terima dari BPK hasil audit kerugian negaranya. Setelah ini, kami langsung limpahkan tahap pertama tiga orang tersangka yaitu HP, HR dan S ke penuntut umum," tuturnya, Senin (9/3).
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return atau imbal balik tinggi.
Burhanuddin menjelaskan, PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95% dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksadana 59,1% dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2% yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98% sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tuturnya, Rabu (18/12).
Belakangan, potensi kerugian negara bertambah menjadi Rp17 triliun. Kini, sudah enam tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat (di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung).
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo (Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan), mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (Pomdam Jaya Guntur) dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan (Rutan Cipinang).
Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung).