Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Antimonopoli mensinyalir ada dugaan pelanggaran dalam sistem tender di sebuah instansi pemantau cuaca dengan nilai proyek Rp127 miliar.
Pernyataan itu diungkapkan Ketua Umum Masyarakat Amtimonopoli, Jawahir dalam keterangan di Jakarta, Minggu (7/3/2020).
Menurutnta, sebagai perwakilan masyarakat yang peduli terhadap permasalahan antimonopoli dan persaingan, pihaknya melihat ada kejanggalan pada kegiatan tender dengan judul Penguatan Central Hub Carina dengan nilai Rp127 miliar.
"Letak kejanggalannya, Carina merupakan salah satu brand dari perusahaan tertentu," terangnya.
Dampak buruk dugaan praktik monopoli tersebut, menurutnya bisa menimbulkan kerugian negara. Dengan memanfaatkan pihak tertentu untuk menurunkan kualitas barang dan jasa. Padahal dengan tegas, masih menurutnya, Presiden Joko Widodo melarang tegas praktik monopoli.
Karena itu, lanjutnya, praktik monopoli melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kalau sudah menyebutkan merek dari produk tertentu di dalam judul tender, ada perbuatan melanggar hukum. Dari SIRUP LKPP Tahun 2020 ini patut diduga ada praktik monopoli," ungkapnya.
Jawahir menambahkan, praktek monopoli jelas dapat menciptakan kondisi yang tidak adil bagi peserta tender. Sebab, bisa dipastikan bahwa pemenangnya adalah pemilik dari brand tertentu.
"Kami secara tegas meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai lembaga independen untuk menindak dugaan pelanggaran yang kami temukan. Kalo ini terus dibiarkan, bisa jadi ini dilaukan oleh panitia lelang di Lembaga atau kementerian lain," ujarnya.