Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Larang Pelancong dari 3 Negara Ini Masuk Indonesia

Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Indonesia melakukan pemblokiran sementara untuk pendatang asal Iran, Italia dan Korea Selatan.
Menlu Retno Marsudi saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait larangan sementara berkunjung ke Arab Saudi/Bisnis-Muhammad Khadafi
Menlu Retno Marsudi saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait larangan sementara berkunjung ke Arab Saudi/Bisnis-Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang bersifat sementara bagi pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi mengungkapkan kebijakan ini akan mulai berlaku mulai Minggu, 8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan yang bersifat sementara ini juga akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus Covid-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO. Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar China, terutama di tiga negara, yakni Iran, Italia, dan Korea Selatan.

"Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dari ketiga negara tersebut," katanya pada Kamis (5/3/2020).

Kebijakan sementara tersebut, pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di Tehran, Qom, dan Gilan untuk di wilayah Iran.

Kemudian, pendatang yang dalam 14 hari melakukan perjalanan di Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont untuk Italia, dan Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do untuk Korea Selatan.

Kedua, seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah-wilayah tersebut harus menunjukkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.

Ketiga, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebelum mendarat. Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.

"Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka ybs akan ditolak masuk/transit di Indonesia," tulis Kemlu.

Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang  disebutkan tadi, akan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper