Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD: Bias Pahami Regulasi, Kepala Daerah Hambat Pembangunan

DPD juga melakukan pengawasan dari undang-undang yang terkait, kewenangan DPD dan melakukan evaluasi berkenaan dengan peraturan daerah yang berlaku di daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota.
Teras Narang /YAY
Teras Narang /YAY

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  Teras Narang mengatakan salah satu penyebab pembangunan daerah terhambat adalah akibat kepala daerah bias dalam memahami regulasi.

Menurutnya, akibat salah paham dalam memahami regulasi menyebabkan para kepala daerah gagap dalam membuat kebijakan sehingga berdampak buruk terhadap pembangunan.

Pernyataan itu disampaikan dalam seminar nasional bertajuk “Penegakan Hukum dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah” di Gedung DPD hari ini, Senin (24/2/2020).

Teras mengatakan latar belakang dipilihnya tema tersebut lantaran masih banyaknya kepala daerah yang melakukan korupsi.

"Kami melihat adanya bias dalam memahami regulasi, juga kerap menimbulkan gagap kebijakan di kepala daerah yang dampaknya menghambat pembangunan daerah," kata Teras Narang.

Dikatakan, jika dilihat dari sejarah bangsa Indonesia, negara juga berkomitmen mengupayakan pemberantasan korupsi.

Setidaknya, upaya tersebut dilakukan sejak orde lama hingga terakhir dilakukan oleh Presiden Joko Widodo melalu revisi UU Nomor 30 Tahun 2002.

 "Kalau melihat itu, terlihat bahwa NKRI sudah berupaya secara terus menerus dalam rangka pemberantasan korupsi ini. Dan ini meyakinkan kepada kita bahwa korupsi adalah extra ordinary crime," ujarnya.

Mantan Gubernur Kalimantan Tengah ini menjelaskan bahwa ada tiga peran DPD secara kelembagaan terkait hal tersebut.

Pertama, dari sisi legislasi, kedua pengawasan, dan terakhir representasi.

"Terkait legislasi kami melakukan usulan berkenaan dengan rancangan undang-undang nantinya dari DPD RI dalam rangka untuk meminimalisir pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya.

Dari sisi pengawasan, DPD juga melakukan pengawasan dari undang-undang yang terkait, kewenangan DPD dan melakukan evaluasi berkenaan dengan peraturan daerah yang berlaku di daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota.

Kemudian, di bidang representasi, DPD menerima aspirasi dari masyarakat, untuk kemudian dilakukan advokasi permasalahan yang ada di daerah. 

"Dan kami juga melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah," kata Teras. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper