Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bank Century

Hari Setiyono mengemukakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 ter tanggal 14 Juli 2014, buronan tersebut diganjar pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 15 Februari 2020  |  12:10 WIB
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bank Century
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. - Bisnis/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus buronan eks Komisaris PT Nusa Utama Sentosa Raden Mas Johanes Sarwono terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Century di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 ter tanggal 14 Juli 2014, buronan tersebut diganjar pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atau diganti 3 bulan kurangan penjara jika denda tidak dibayar.

Raden Mas Johanes Sarwono adalah terpidana yang secara sah dan meyakinkan turut serta dalam menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran harta kekayaan dalam TPPU Bank Century sebesar Rp60 miliar dari PT Graha Nusa Utama untuk pembayaran jual-beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare.

"Terpidana berhasil diamankan pada Jumat 14 Februari pukul 21.30 WIB oleh tim Intelijen dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan," tuturnya dalam keterangan resminya, Sabtu (15/2/2020)

Penangkapan buronan itu berhasil berkat Program Tangkap Buron (Tabur) yang diinisiasi Kejaksaan Agung untuk mengoptimalisasi penangkapan para buronan kejahatan untuk penuntasan perkara baik pidana umum maupun pidana khusus.

"Ditetapkan target bagi setiap Kejati di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan," katanya.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bank century kejagung
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top