Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus buronan eks Komisaris PT Nusa Utama Sentosa Raden Mas Johanes Sarwono terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Century di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 ter tanggal 14 Juli 2014, buronan tersebut diganjar pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atau diganti 3 bulan kurangan penjara jika denda tidak dibayar.
Raden Mas Johanes Sarwono adalah terpidana yang secara sah dan meyakinkan turut serta dalam menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran harta kekayaan dalam TPPU Bank Century sebesar Rp60 miliar dari PT Graha Nusa Utama untuk pembayaran jual-beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare.
"Terpidana berhasil diamankan pada Jumat 14 Februari pukul 21.30 WIB oleh tim Intelijen dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan," tuturnya dalam keterangan resminya, Sabtu (15/2/2020)
Penangkapan buronan itu berhasil berkat Program Tangkap Buron (Tabur) yang diinisiasi Kejaksaan Agung untuk mengoptimalisasi penangkapan para buronan kejahatan untuk penuntasan perkara baik pidana umum maupun pidana khusus.
"Ditetapkan target bagi setiap Kejati di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan," katanya.
Baca Juga