Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Rizki Sadig dalam perkara terkait perkara suap.
Politisi tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018 untuk tersangka Supriyono.
“Ahmad Rizki Sadig diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR [Supriyono] mantan Ketua DPRD Tulungagung,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (7/2/2020).
Ali menyampaikan, penyidik KPK mendalami beberapa hal terkait pengajuan serta pembahasan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018. Pemeriksaan ini, ucapnya, bertujuan untuk melengkapi berkas perkara Supriyono.
“Ya, penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Tulungagung,” terangnya.
Berdasaran catatan, Ahmad Rizki sebelumnya pernah diperiksa KPK untuk kasus lain, yaitu kasus dugaan suap perolahan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen dengan tersangka mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Baca Juga
Selain Rizki Sadig, politisi PAN yang juga pernah diperiksa kaitan kasus Kebumen adalah Mulfachri Harahap dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi PAN.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 hingga 2018.
Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp4,88 miliar selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung saat itu, Syahri Mulyo. Suap itu berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selain itu, Supriyono juga menerima uang sebesar Rp750 juta untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sejak 2014-2018.
Tak hanya itu, Supriyono juga diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017.