Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada dua solusi bagi masyarakat yang terlanjur beli perumahan atau terikat akad kredit rumah di Forest Hill dan Millenium City di Parungpanjang.
Seperti diketahui, tanah di kedua perumahan itu sudah diblokir oleh tim penyidik Kejagung, karena diduga dijadikan tempat pencucian uang dari hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh tersangka Benny Tjokro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa pembeli rumah tersebut bisa menggugat developer perumahan secara perdata ke pengadilan negeri setempat, dan menuntut agar semua uang yang masuk ke pihak developer dikembalikan kepada pembeli, karena tanah yang diperjual-belikan telah diblokir penyidik Kejagung.
"Bisa saja kan nanti pembeli itu menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri terhadap developer perumahan itu," Jumat (7/2/2020).
Sementara itu, solusi kedua adalah menggugat tim penyidik Kejagung yang melakukan pemblokiran maupun penyitaan terhadap 20 hektare tanah milik Perumahan Millenium City dan 60 hektare tanah milik Forest Hill.
Tim penyidik terbuka, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemblokiran tanah tersebut. Nantinya, jika pembeli membeli perumahan tersebut dengan niat baik, seperti mencicil maupun membeli lunas tanah itu, maka tim penyidik akan mengecualikan beberapa bidang tanah yang dibeli masyarakat agar tidak diblokir.
Baca Juga
"Nanti kami juga akan cek, jika penyidik digugat oleh masyarakat terkait pemblokiran tanah itu. Masyarakat yang membeli dengan niat baik, maka penyidik akan mengecualikan tanah yang diblokir," katanya.