Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli Tanah Blokiran Kejagung di Forest Hill dan Millenium City Parungpanjang? Begini Solusinya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa pembeli rumah tersebut bisa menggugat developer perumahan.
Perumahan Forest Hill dan Millenium City di Parungpanjang, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang tanahnya telah diblokir penyidik Kejagung atas dugaan pencucian uang tersangka Benny Tjokro dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi.
Perumahan Forest Hill dan Millenium City di Parungpanjang, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang tanahnya telah diblokir penyidik Kejagung atas dugaan pencucian uang tersangka Benny Tjokro dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada dua solusi bagi masyarakat yang terlanjur beli perumahan atau terikat akad kredit rumah di Forest Hill dan Millenium City di Parungpanjang.

Seperti diketahui, tanah di kedua perumahan itu sudah diblokir oleh tim penyidik Kejagung, karena diduga dijadikan tempat pencucian uang dari hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh tersangka Benny Tjokro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa pembeli rumah tersebut bisa menggugat developer perumahan secara perdata ke pengadilan negeri setempat, dan menuntut agar semua uang yang masuk ke pihak developer dikembalikan kepada pembeli, karena tanah yang diperjual-belikan telah diblokir penyidik Kejagung.

"Bisa saja kan nanti pembeli itu menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri terhadap developer perumahan itu," Jumat (7/2/2020).

Sementara itu, solusi kedua adalah menggugat tim penyidik Kejagung yang melakukan pemblokiran maupun penyitaan terhadap 20 hektare tanah milik Perumahan Millenium City dan 60 hektare tanah milik Forest Hill.

Tim penyidik terbuka, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemblokiran tanah tersebut. Nantinya, jika pembeli membeli perumahan tersebut dengan niat baik, seperti mencicil maupun membeli lunas tanah itu, maka tim penyidik akan mengecualikan beberapa bidang tanah yang dibeli masyarakat agar tidak diblokir.

"Nanti kami juga akan cek, jika penyidik digugat oleh masyarakat terkait pemblokiran tanah itu. Masyarakat yang membeli dengan niat baik, maka penyidik akan mengecualikan tanah yang diblokir," katanya.

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper