Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir dua bidang tanah di perumahan Millenium City dan Forest Hill di Parungpanjang terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan bahwa alasan tim penyidik blokir tanah seluas 20 hektare milik Perumahan Millenium City dan 60 hektare milik Forest Hill di Parungpanjang, karena semua tanah itu diduga sebagai tempat pencucian uang hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya dari tersangka Benny Tjokro.
"Kami sudah mendapatkan dokumen tanah itu dan tim penyidik sedang melakukan pengecekan di lapangan," tuturnya, Rabu (5/2/2020).
Menurutnya, tersangka Benny Tjokro diduga telah mengalihkan nama pemilik semua tanah tersebut ke pihak swasta lainnya sebelum kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun ramai diberitakan media massa.
"Dugaannya seperti itu, makanya ini kan sedang diperiksa penyidik. Kalau sudah diblokir, tanah itu sudah tidak bisa diapa-apain lagi, apalagi di balik nama," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di lokasi berbeda sejak Selasa 14 Januari 2020.
Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.