Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Tidak Tarik Kompol Rossa dari KPK

Argo menyebut bahwa Polri hanya menerima informasi mengenai pengembalian Kompol Rossa, tapi tidak diberikan surat resmi langsung oleh KPK.
Ilustrasi - Penyidik KPK keluar dari ruang kerja Wali Kota Blitar seusai melakukan penggeledahan di Kantor Pemkot Blitar, Blitar, Jawa Timur, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Irfan Anshori
Ilustrasi - Penyidik KPK keluar dari ruang kerja Wali Kota Blitar seusai melakukan penggeledahan di Kantor Pemkot Blitar, Blitar, Jawa Timur, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Irfan Anshori

Bisnis.com, JAKARTA - Polri menegaskan tidak pernah menarik penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti dari KPK ke kepolisian, karena masa tugasnya berakhir pada September 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan pihaknya hingga kini masih belum menerima surat pengembalian Kompol Rossa ke Korps Bhayangkara dari pimpinan KPK.

Argo menyebut bahwa Polri hanya menerima informasi mengenai pengembalian Kompol Rossa, tapi tidak diberikan surat resmi langsung oleh KPK. Maka dari itu, Polri langsung mengirimkan surat ke KPK untuk pembatalan pengembalian Kompol Rossa.

"Kami dari kepolisian sama sekali tidak pernah menarik Kompol Rossa. Intinya Kompol Rossa  masih jadi penyidik KPK aktif hingga September 2020 nanti," tuturnya, Kamis (6/2/2020).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengemukakan bahwa Kompol Rossa Purbo Bekti sudah resmi tidak bertugas lagi sebagai penyidik KPK. Menurutnya, pemberhentian itu dilakukan pada 22 Januari 2020 dan Kompol Rossa Purbo Bekti kini sudah kembali ke kepolisian.

 Rossa tergabung dalam tim penindakan pada operasi tangkap tangan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Nama Rossa mendadak diperbincangkan saat KPK mengumumkan pengembaliannya berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK bertanggal 22 Januari 2020.

Rossa resmi berhenti menjadi penyelidik yang dipekerjakan di KPK pada 1 Februari 2020. Ia dipulangkan bersama satu rekannya sesama polisi, Komisaris Indra. Pengembalian Rossa diduga terkait dengan kasus OTT Wahyu yang diduga menyeret petinggi PDIP.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Komisaris Rossa sudah resmi diberhentikan sebagai penyidik KPK. "Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," kata dia dalam keterangan tertulis. Ia mengatakan pengembalian penyidik polri yang dipekerjakan di KPK adalah hal biasa.

 

 

 

 

 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper