Bisnis.com, JAKARTA – Novel coronavirus atau 2019-nCoV, juga disebut virus corona, pertama kali muncul pertama kali muncul di kota Wuhan, China. Diduga virus ini berasal dari hewan.
Menurut WHO, virus yang dapat menyebabkan pneumonia tersebut adalah merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit flu, hingga penyakit yang lebih parah. Termasuk Middle East Respiratory Syndrome (MERS-CoV) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS-CoV), yang pernah menggegerkan dunia.
Walaupun belum ada kasus yang ditemukan di Indonesia, penyebaran virus corona yang cepat dan bisa terjadi di masa inkubasi, membuat kita patut waspada.
Sejumlah antisipasi telah dilakukan pemerintah, mulai dari menyiagakan petugas khusus di bandara hingga menyiapkan rumah sakit sebagai rujukan bisa ada pasien diduga kena virus korona. Sejumlah penerbangan komersiil dari dan ke China juga telah dihentikan.
Indonesia sendiri punya dasar hukum untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular yang mambahayakan masyarakat umum.
Pertama, UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pada Pasal 13 ayat 1 (f) disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi menolak orang asing masuk wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut: (f) menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.
Baca Juga
Imigrasi juga bisa menolak permintaan visa jika orang tersebut menderita penyakit menular. Ini disebutkan pada Pasal 42: Pemohonan Visa ditolak dalam hal pemohon: (f) menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum.
Kedua, penanganan soal penyakit menular diatur secara lebih detail lewat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014.
Definisi penyakit menular dalam Permenkes 82 adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit.
“Penanggulangan Penyakit Menular adalah upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif yang ditujukan untukmenurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian, membatasi penularan, serta penyebaran penyakit agar tidak meluas antardaerah maupun antarnegara serta berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa/wabah.”
Ketiga, Permenkumham No 33 tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang.
Disebutkan pada Pasal 2 (1): Pemerintah wajib mencegah dan/atau menanggulangi kejahatan terorisme, perdagangan orang, peredaran narkotika, dan penyebaran penyakit menular berbahaya.
Upaya untuk mencegah mapun penanggulangan itu dilakukan oleh Menteri melalui pengawasan keimigrasian terhadap lalu lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada bandar udara, pos lintas batas, dan pelabuhan laut.