Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS Tegur Rafly Soal Usulan Legalisasi Ganja

Rafli diketahui membuat pernyataan soal kemungkinan regulasi tanaman ganja agar bisa diekspor untuk kebutuhan farmasi atau obat. Pernyataan itu disampaikannya saat Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan pekan ini.
Penemuan ladang ganja di Aceh Besar, Provinsi Aceh./Antara-Ampelsa
Penemuan ladang ganja di Aceh Besar, Provinsi Aceh./Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegur keras Anggota Komisi VI asal Aceh Rafli terkait pernyataannya soal legalisasi ganja di Aceh. 

Rafli diketahui membuat pernyataan soal kemungkinan regulasi tanaman ganja agar bisa diekspor untuk kebutuhan farmasi atau obat. Pernyataan itu disampaikannya saat Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan pekan ini. 

Jazuli Juwaini mengatakan ucapan Rafli hanya sebagai pribadi anggota DPR. Namun keterangannya tidak mewakili sikap PKS. 

“Pernyataan itu saat rapat kerja tentang peningkatan ekspor komoditas nasional dan lokal untuk menggenjot ekonomi dan pemasukan negara,” katanya melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2020).

Menurutnya, Rafli melihat tanaman ganja sering disalahgunakan sebagai narkotika dan Aceh daerah pemilihannya sering dikaitkan dengan tanaman ini. Sehingga menurutnya negara perlu tegas meregulasi untuk atasi penyalahgunaan ini.

Apabila memang ditemukan potensi manfaat, maka Rafli meminta negara mengkajinya dalam batasan ketat dan terbatas soal kemungkinan ekspor demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk untuk obat atau farmasi. 

“Sekalipun demikian Fraksi PKS menilai pernyataan pribadi Pak Rafli itu kontroversial, dan telah menimbulkan polemik yang kontraproduktif. Dan apalagi usulan itu tidak mencerminkan sikap Fraksi PKS,” ujarnya.

Kata dia, pernyataan pribadi itu layak diluruskan dan dikoreksi, apalagi telah menimbulkan salah paham dan framing terhadap PKS yang selama ini justru dikenal vokal menolak narkoba dan mendukung BNN. 

PKS memahami bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengkategorikannya sebagai  narkotika golongan 1. 

Narkotika golongan ini dilarang untuk pelayanan kesehatan. Meski begitu, dalam UU 35/2009 juga terdapat pengecualian dalam jumlah terbatas bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Atas dasar itulah Fraksi PKS menegur keras Pak Rafly. Dan yang bersangkutan meminta maaf atas kesilapan pikiran dan pernyataan pribadinya itu sehingga menimbulkan polemik serta membuat salah paham di kalangan masyarakat. Dan beliau menarik usulan pribadinya tersebut,” terangnya

Fraksi PKS meminta Rafly berhati-hati dalam membuat pernyataan sensitif yang bisa kontraproduktif dengan semangat pemberantasan narkoba. Apalagi isu itu menjadi perhatian penting PKS.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Rafli mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan legalisasi ganja di Aceh. Dia mengusulkan ganja menjadi salah satu komoditas yang bisa dieskpor.

Usulan legalisasi ganja Aceh sebagai komoditas ekspor dimaksudkana untuk kebutuhan medis dan turunannya, bukan untuk disalahgunakan dan bebas dipergunakan. 

“Pemanfaatan ganja dari sisi medis yang sudah diakui dan digunakan sejumlah negara lebih maju,” kata Rafli melalui keterangan resmi, Jumat (31/1/2020).

Di Indonesia rencana itu bertentangan dengan pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika Golongan 1 yang tidak boleh digunakan untuk kebutuhan medis. 

Menurut Rafli apabila pemerintah serius berencana mengelola komoditas tersebut, DPR dan seluruh instansi bisa saja merevisi regulasi yang ada. Namun dengan catatan dapat menutup celah penyalahgunaan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper